BeritaEkonomiPemerintahan

BPRS Bhakti Sumekar Dukung Gerakan Transportasi Non-BBM di Sumenep

Avatar
58
×

BPRS Bhakti Sumekar Dukung Gerakan Transportasi Non-BBM di Sumenep

Sebarkan artikel ini
BPRS Bhakti Sumekar Dukung Gerakan Transportasi Non-BBM di Sumenep
Ilustrasi Direktur Utama BPRS Bhakti Sumekar Menggunakan Sepeda. (Foto: ig BPRS Bhakti Sumekar)

Mediapribumi.id, Sumenep — Pemerintah Kabupaten Sumenep menetapkan setiap hari Jumat sebagai Hari Transportasi Non-BBM sesuai Surat Edaran Bupati Nomor 17 Tahun 2026. Kebijakan ini mengajak masyarakat dan aparatur pemerintah untuk beralih ke moda transportasi ramah lingkungan seperti berjalan kaki atau bersepeda, mulai 3 April 2026.

BPRS Bhakti Sumekar menyambut langkah tersebut dengan kampanye “Bike to Work – Gowes Hari Ini, Hemat Energi untuk Negeri.” Gerakan ini dipromosikan melalui berbagai media sebagai ajakan nyata untuk mengurangi ketergantungan pada bahan bakar minyak sekaligus menumbuhkan gaya hidup sehat.

Direktur Utama BPRS Bhakti Sumekar, Hairil Fajar, menegaskan komitmen perusahaan milik daerah itu dalam mendukung kebijakan pemerintah daerah.

Tak hanya mengajak, bersama pimpinan dan pegawai yang lain ia akan melaksanakan langsung sesuai dengan SE Bupati tersebut, yakni menggunakan sepeda saat mau berangkat ke kantor dan pulangnya.

“Sebagai bank syariah milik daerah, kami merasa berkewajiban ikut mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dalam gerakan hemat energi. Bersepeda ke kantor bukan hanya menyehatkan tubuh, tetapi juga menjadi simbol kepedulian terhadap lingkungan dan keberlanjutan energi,” ujarnya. Kamis (02/04/2026).

Hairil Fajar menambahkan, kampanye ini sejalan dengan visi BPRS Bhakti Sumekar sebagai sahabat umat yang tidak hanya fokus pada layanan keuangan, tetapi juga berperan aktif dalam pembangunan sosial dan lingkungan.

“Kami ingin menunjukkan bahwa langkah kecil seperti gowes bersama setiap Jumat dapat memberi dampak besar bagi negeri,” katanya.

Diketahui, dalam SE tersebut, Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, Tenaga Alih Daya (Outsourcing), Pegawai BLUD, dan Pegawai BUMD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep diwajibkan melaksanakan penghematan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) khususnya setiap hari jumat ditetapkan penggunaan kendaraan non-BBM bagi yang tempat tinggalnya maksimal lima kilometer dari kantor.

Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hari Jadi Sumenep