Mediapribumi.id, Sumenep — Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, memastikan pendampingan terhadap bayi perempuan yang sebelumnya ditemukan dalam kondisi terluka di wilayah Kota Sumenep.
Bayi tersebut ditemukan pada Rabu malam (11/02/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah rumah warga di Jalan Trunojoyo Gang IX, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Sumenep. Usai ditemukan, pihak kepolisian langsung membawa bayi ke rumah sakit untuk penanganan medis darurat.
Hingga kini, bayi itu masih menjalani perawatan intensif di ruang Neonatal Intensive Care Unit (NICU) RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep di bawah pengawasan ketat Dinsos P3A selaku penanggung jawab sementara sekaligus orang tua asuh administratif.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan pendampingan terhadap bayi ini. Saat ditemukan, pihak kepolisian langsung mengarahkan ke rumah sakit untuk penanganan lanjutan, termasuk memastikan tumbuh kembang dan kondisi kesehatannya,” ujar Tri Budi Hastuti, Pelaksana Tugas Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos P3A Sumenep, Selasa (17/02/2026).
Tutik menegaskan, seluruh tindakan medis yang diberikan kepada bayi selalu dikoordinasikan dengan dinas sosial. Hingga hari ini, kondisi bayi dilaporkan stabil dan terus dipantau oleh tim medis.
Dinsos P3A juga telah menyiapkan mekanisme pengambilalihan perawatan apabila keluarga kandung menyatakan kesiapan. Proses serah terima mensyaratkan kelengkapan administrasi berupa pernyataan resmi dari keluarga, surat keterangan dari kepolisian, serta rekomendasi dari rumah sakit.
Sebelum penyerahan dilakukan, dinas akan melakukan verifikasi menyeluruh, diantaranya membuat surat pernyataan sungguh-sungguh akan merawat bayi tersebut dan diserahkan ke Dinsos P3A Sumenep. Nantinya, pihak OPD akan membuat berita acara penyerahan bayi itu dengan disaksikan langsung oleh Polres dan RSUD setempat.
Selama masa pendampingan, Dinsos P3A menjamin seluruh pembiayaan perawatan medis. Sebelumnya, dinas juga telah menerbitkan rekomendasi status bayi terlantar untuk mempermudah proses klaim biaya perawatan di rumah sakit.
Penanganan kasus ini dilakukan secara terpadu bersama Polres Sumenep dan RSUD Dr. H. Moh. Anwar Sumenep. Tutik mengingatkan bahwa secara prosedural, bayi yang ditelantarkan termasuk dalam kategori balita terlantar yang wajib ditangani negara.
“Peristiwa seperti ini hampir setiap tahun ada. Karena itu, kolaborasi antara dinas sosial, kepolisian, dan rumah sakit terus kami perkuat,” pungkasnya.













