BeritaPemerintahan

RDTR Kota Sumenep Menunggu Persub Kementerian ATR/BPN, Nantinya Akan Terintegrasi dengan OSS

Avatar
212
×

RDTR Kota Sumenep Menunggu Persub Kementerian ATR/BPN, Nantinya Akan Terintegrasi dengan OSS

Sebarkan artikel ini
Kepala Bidang Tata Ruang PUTR
Kepala Bidang Tata Ruang PUTR Sumenep, Hariyanto Efendi

Mediapribumi.id, Sumenep – Penyususanan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk wilayah Kecamatan Kota Sumenep masih dalam proses menunggu Persetujuan Substansi (Persub) dari Kekmenterian Agrarian dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Kepala Bidang Tata Ruang, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Hariyanto Efendi menjelaskan, RDTR yang sudah diajukan ke kementerian tersebut hanya Kecamatan Kota Sumenep.

“Untuk yang Kecamatan Kota Sumenep ini sudah selesai dilakukan rapat Kementerian Lintas Sektor (Linsek),” tetrangnya. Jumat (02/01/2026).

Pengajuan Persub tesebut sudah dilakukan sejak beberapa bulan yang lalu. Setelah Persub tersebut sudah keluar dari Kemetnterian ATR/BPN, baru nantinya akan dilakukan proses untuk menjadi Peraturan Bupati (Perbup) Sumenep.

Salah satu alasan lamanya Persub tersebut, karena harus menyesuaikan dengan kebijakan Pemerintah Pusat yang baru seperti luas minimal sawah untuk ketahanan pangan dan sebagainya.

“Kami juga sudah koordinasi dengan Kementerian, sejak bulan Juni 2025 Kementerian ATR/BPN belum mengeluarkan Persub,” imbuhnya.

Setelah menjadi Perbup akan dibuat dalam versi digital, dan RDTR tersebut akan diajukan kembali ke Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKBM untuk diintegrasikan dengan Online Single Submission (OS).

Sehingga, semua pengajuan perizinan di wilayah Sumenep langsung diajukan satu pintu di OSS dan secara otomatis akan menyesuaikan dengan RDTR.

“Kalau tidak sesuai dengan RDTR tidak akan keluar izinnya,” tandasnya.

Untuk saat ini, pengajuan izin masih dilakukan secara manual dan prosesnya lebih lambat karena tahapannnya lebih panjang mealui rekomendasi berbagai instansi. Diantaranya BPN, PUTR, Rapat dengan Forum Penataan Ruang, setelahnya kemudian ke DPMPTSP untuk diterbitkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

“Meskipun belum terintegrasi di OSS, untuk pengajuan perizinan tetap bisa dengan cara manual,” tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayana  Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumenep, R. Abd. Rahman Riadi berharap kepada OPD terkait untuk membuat RDTR versi digital, untuk bisa terintegrasi dengan OSS.

Hal itu disampaikan karena beberapa pengusaha yang mau mengajukan izin usaha masih terkendalam oleh perubahan kebijakan Pemerintah Pusat.

“Kalau sudah terintegrasi, pengajuan perizinan akan semakin mudah dan cepat. Mengingat, Sumenep banyak potensi yang bisa dikembangkan,” tuturnya.

Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hari Jadi Sumenep