BeritaPemerintahan

TPG Guru Madrasah 2018–2019 Mulai Cair di Akhir Desember 2025

Avatar
508
×

TPG Guru Madrasah 2018–2019 Mulai Cair di Akhir Desember 2025

Sebarkan artikel ini
TPG Guru Madrasah 2018–2019 Mulai Cair di Akhir Desember 2025
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Pendma) Kemenag Kabupaten Sumenep, Edy Heriyanto.

Mediapribumi.id, Sumenep — Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumenep mulai mencairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) terhutang bagi guru madrasah untuk tahun 2018 dan 2019 pada akhir Desember 2025.

Pencairan tersebut dilakukan berdasarkan hasil audit yang telah dilaksanakan pada tahun 2022 dan dijadikan pedoman pembayaran pada tahun anggaran 2025.

Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Pendma) Kemenag Kabupaten Sumenep, Edy Heriyanto, menjelaskan bahwa TPG terhutang terbagi dalam dua periode, yakni tahun 2018 dan 2019. Besaran serta lama pembayaran yang diterima masing-masing guru bervariasi, bergantung pada status inpassing dan non-inpassing.

“TPG terhutang ini ada yang dibayarkan selama tiga bulan dan ada juga yang lebih. Besaran yang diterima pun berbeda-beda sesuai dengan status guru,” ujar Edy, Rabu (31/12/2025).

Ia merinci, untuk guru non-inpassing, besaran TPG terhutang yang diterima sekitar Rp1,5 juta per bulan. Sementara itu, guru inpassing menerima sekitar Rp2 juta lebih per bulan. Dana tersebut dicairkan langsung ke rekening pribadi masing-masing penerima sesuai dengan jumlah TPG yang terhutang.

Menurut Edy, proses pencairan TPG terhutang berjalan tanpa kendala berarti. Bahkan, meski waktu yang tersedia relatif singkat, yakni sekitar tiga hari sejak awal pekan, seluruh tahapan administrasi dapat diselesaikan dengan cepat dan lancar.

“Alhamdulillah, di bulan Desember ini kami hanya memiliki waktu sekitar tiga hari untuk proses pencairan. Namun seluruh proses berjalan lancar. Respons para guru juga sangat baik sehingga sangat membantu kami di Pendma dalam menyelesaikan administrasi,” katanya.

Sementara itu, salah seorang guru Madrasah di Annuqayah, Nafila, mengaku telah menerima pencairan TPG terhutang untuk tahun 2018 sebesar Rp4,5 juta. Selain itu, ia juga menerima pencairan TPG terhutang milik almarhum suamininya, yang mencapai lebih dari Rp7 juta.

“Alhamdulillah, kami para guru sangat bersyukur dengan cairnya TPG terhutang ini. TPG ini memang menjadi salah satu hal yang ditunggu oleh seluruh guru di lingkungan Kemenag. Proses pencairannya juga sangat mudah, terutama dalam pengumpulan berkas,” ungkapnya.

Berdasarkan data Kemenag Kabupaten Sumenep, jumlah penerima TPG terhutang mencapai ribuan guru. Untuk tahun 2018 tercatat sebanyak 3.250 orang penerima, sementara untuk tahun 2019 sebanyak 199 orang.

Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hari Jadi Sumenep