Mediapribumi.id, Sumenep — Kuasa hukum anak di bawah umur yang menjadi korban pelecehan seksual, Kamarullah, menyayangkan tindakan aparat Kepolisan Resor (Polres) Sumenep yang menaikkan laporan tersangka pelaku pelecehan (IW) ke penyidikan.
Hal itu disampaikan menyusul adanya indikasi kriminalisasi terhadap keluarga korban dengan Laporan Polisi Nomor : LP-B/303/VI/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM tertanggal 24 Juni 2025 dengan dalih penganiyaan yang katanya dilakukan oleh keluarga korban.
“Setelah pelaku diserahkan ke Polres Sumenep dan membuat laporan tiba-tiba muncul laporan dari pihak pelau bahwa dirinya dianiaya oleh keluarga korban,” kata Kamarullah kepada wartawan. Senin (29/12/2025).
Padahal, ketika keluarga korban mendatangi kediaman IW saat itu didampingi oleh Babinsa untuk dijemput dan diserahkan ke Polres Sumenep, IW mengakui bahwa dirinya melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut. Saat itu, Babinsa menghubungi Polsek Kota, karena tidak berwenang akhirnya langsung koordinasi ke Polres Sumenep dan langsung mengutus dua orang aparat.
Setelah diserahkan ke Polres Sumenep, pihak korban langsung melakukan pelaporan dengan Nomor : LP-B/301/VI/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM Tertanggal 23 Juni 2025. Setelah dilakukan pemeriksaan, langsung ditetapkan tersangka dan ditahan.
Saat keluarga korban mendatangi kediaman IW dan menjemput untuk diserahkan ke Polres sama sekali tidak ada tindakan kekerasan sedikitpun.
“Saat itu dikawal langsung oleh Babinsa dan aparat desa. Babinsa menyaksikan serta menegaskan bahwa korban diserahkan dalam kondisi baik tanpa ada kekerasan terhadap dirinya,” tegasnya.
Kama meragukan peningkatan status ke penyidikan tidak ada bukti permulaan yang mencukupi. Bahkan, saksi kunci yakni Babinsa belum dimintai keterangan.
“Padahal sama sekali tidak ada memar atau luka bekas pukulan di tubuh IW,” tuturnya.
Menurutnya, kasus pencabulan terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Namun, tindakan Polres Sumenep menerima laporan dari predator seksual yang diduga tanpa ada bukti permulaan yang mencukupi sebagai bentuk penghinaan terhadap akal sehat dan kemanusiaan.
“Pelaku, yang seharusnya mendekam di balik jeruji besi atas perbuatan bejatnya, justru melaporkan balik keluarga korban dengan dalih penganiayaan secara bersama-sama,” tambahnya.
Kama juga menyayangkan pernyatan pihak Polres Sumenep yang mengatakan bahwa terlapor tidak menghadiri undangan. Padahal, suratnya dikirimkan tanggal 22 Desember 2025 dan waktu untuk menghadiri tertera tanggal 08 Desember 2025.
“Mau menghadiri bagaimana, suratnya masuk setelah beberapa hari tanggal menghadiri,” katanya.
Ia meminta aparat kepolisian yang bertugas untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus yang dilaporkan oleh pelaku pelecehan terkait penganiayaan oleh keluarga korban.
“Jangan sampai hal seperti ini terjadi lagi di Polres Sumenep, karena dapat mencederai keadilan dan marwah institusi Polri,” paparnya.
Terpisah, Kanit Pidum Polres Sumenep, Asmuni, menegaskan, dalam kasus yang ia tangani tersebut belum ada penetapan tersangka, dan tidak ada pihak korban yang ditetapkan tersangka.
Ia juga meminta kepada seluruh terlapor dan saksi untuk memberikan keterangan sebenar-benarnya agar perkara tersebut menjadi terang dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Kami menetapkan naik status ke penyidikan berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” tandasnya saat menemui massa aksi.
Asmuni mengaku pasca dilaporkan langsung ditindak lanjuti. Namun, ada beberapa pihak yang diundang tidak menghadiri.
Pihaknya mengaku juga akan meminta keterangan kepada pihak yang mendampingi dari Babinsa.
“Kami akan mengirimkan surat ke Dandim untuk meminta izin anggotanya dimintai keterangan karena sebagai saksi kunci,” pungkasnya.













