Mediapribumi.id, Sumenep — Berdasarkan data Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Sumenep, perusahaan yang wajib membayar pekerja sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Hal itu disebabkan mayoritas perusahaan termasuk kategori mikro dan kecil.
Kriterianya, berdasarkan Pasal 35 ayat (3) usaha mikro memiliki modal paling banyak Rp1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Usaha kecil memiliki modal lebih Rp1 miliar dan paling banyak Rp5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Sedangkan dari kriteria hasil penjualan, usaha mikro memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2 miliar. Usaha kecil memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar sampai dengan paling banyak Rp15 miliar.
Kepala Bidang Pelatihan dan Produktivitas serta Hubungan Industrial Disnaker Sumenep, Eko Ferryanto, mengatakan, saat ini di Sumenep sebanyak 576 perusahaan yang beroperasi.
“Data yang kami miliki dan terus kami perbarui menunjukkan seluruh perusahaan tersebut masih beroperasi,” sebut Eko, Jum’at (26/12/2025).
Rnciannya, dari total perusahaan tersebut, 520 perusahaan kecil, 40 perusahaan menengah, dan 16 perusahaan besar.
Sedangkan perusahaan yang memiliki kewajiban untuk membayar pekerja sesuai UMK adalah yang termasuk kategori menengah dan besar.
Sedangkan, untuk perusahaan kategori mikro dan kecil tidak memiliki kewajiban untuk membayar pekerja sesuai UMK, namun, harus memperhatikan kelayakan dan kemampuan perusahaan.
Pihaknya terus berupaya memantu ke setiap perusahaan untuk memastikan ketaatannya terhadap peraturan yang berlaku.
“Jika ada pekerja yang merasa tidak dibayar sesuai UMK, mereka bisa melapor kepada kami. Namun, sampai saat ini belum ada pengaduan,” jelas Eko.
Namun, sepanjang tahun 2025, pihaknya belum menerima laporan atau pengaduan terkait pelanggaran pembayaran UMK oleh perusahaan di Kabupaten Sumenep.
“Kami berharap para pekerja memahami undang-undang ketenagakerjaan agar tercipta hubungan industrial di Kabupaten Sumenep yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan,” pungkasnya.













