BeritaPemerintahan

Perusahaan Wajib Membayar Pekerja Minimal Sesuai UMK, Ini Daftar Pengecualiannya

Avatar
493
×

Perusahaan Wajib Membayar Pekerja Minimal Sesuai UMK, Ini Daftar Pengecualiannya

Sebarkan artikel ini
Perusahaan Wajib Membayar Pekerja Minimal Sesuai UMK, Ini Daftar Pengecualiannya
Kepala Disnaker Sumenep, Heru Santoso.

Mediapribumi.id, Sumenep — Dinas Ketengakerjaan (Disnaker) Kabupaten Sumenep tegaskan perusahaan wajib membayar karyawan minimal sesuai dengan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Aturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 tengang Cipta Kerja. Bahkan, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan berkonsekuensi sanksi pidana.

“Kami sudah melakukan sosialisasi kepada 100 perusahaan yang ada di Kabupaten Sumenep,” kata Kepala Disnaker Sumenep, Heru Santoso. Selasa (23/12/2025).

Menurutnya, pengupahan disesuaikan dengan kesepakatan antara perusahaan dan karyawan. Namun, besarannya minimal sesuai dengan UMK yang berlaku.

“Kalau ada perusahaan yang membayar di bawah UMK, ada ketentuan sanksi pidananya,” imbuhnya.

Untuk memaksimalkan hal itu, ada pengawas khusus yang bertugas untuk mengawasi dan memonitoring setiap perushaan.

Sanksi tersebut, berdasarkan UU Cipta Kerja, Pasal 81 ayat (63), perusahaan yang membayar karyawan di bawah UMK dikenai sanksi pidana minimal 1 tahun kurungan penjaran, dan maksimal 4 tahun kurungan penjara, dan/atau denda minimal Rp100 juta, dan maksimal Rp400 juta.

Sedangkan, langkah yang dapat diambil oleh pekerja jika terjadi hal itu, antara lain, Jalur Bipatrit yakni perundingan antara pekerja/serikat pekerja dengan pengusaha, Jalur Tripatrit yakni mediasi oleh mediator, dan Jalur Pengadilan Hubungan Industrial.

Kendati demikian, tidak semua perusahaan wajib membayar sesuai dengan UMK. Hal itu, dikecualikan bagi usaha mikro dan kecil.

Kriterianya, berdasarkan Pasal 35 ayat (3) usaha mikro memiliki modal paling banyak Rp1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Usaha kecil memiliki modal lebih Rp1 miliar dan paling banyak Rp5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Sedangkan dari kriteria hasil penjualan, usaha mikro memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2 miliar. Usaha kecil memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar sampai dengan paling banyak Rp15 miliar.

“Di Sumenep, ada 16 perusahaan yang wajib membayar pekerja minimal sesuai standard UMK. Bulan Februari mendatang kami bersama pengawas akan melakukan monitoring,” pungkasnya.

Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hari Jadi Sumenep