BeritaPemerintahan

Disnaker Sumenep Sosialisasikan Penerapan UMK 2026 kepada Pengusaha

Avatar
276
×

Disnaker Sumenep Sosialisasikan Penerapan UMK 2026 kepada Pengusaha

Sebarkan artikel ini
Disnaker Sumenep Sosialisasikan Penerapan UMK 2026 kepada Pengusaha
Foto Bersama Wabup dan Kepala Disnaker Sumenep dengan Narasumber dan Peserta

Mediapribumi.id, Sumenep — Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menggelar sosialisasi penerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sumenep Tahun 2026 pada Senin (22/12/2025).

Kegiatan yang berlangsung di Myze Hotel Sumenep tersebut diikuti sekitar 100 peserta dari kalangan pengusaha di wilayah setempat.

Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Andi Yusuf, yang memaparkan kebijakan pengupahan serta mekanisme penetapan upah minimum sesuai dengan regulasi terbaru dari pemerintah pusat.

Sosialisasi ini juga dihadiri Wakil Bupati Sumenep KH Imam Hasyim, jajaran pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sumenep.

Kepala Disnaker Sumenep, Heru Santoso, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif kepada para pelaku usaha terkait kebijakan pengupahan yang akan diberlakukan pada tahun 2026.

“Upah minimum merupakan instrumen penting untuk mewujudkan hak pekerja atas penghidupan yang layak, sekaligus mendorong peningkatan produktivitas dan keberlanjutan usaha,” ujar Heru usai kegiatan.

Menurutnya, melalui sosialisasi ini diharapkan terbangun kesamaan persepsi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja mengenai pentingnya menjaga keseimbangan antara perlindungan tenaga kerja dan perkembangan dunia usaha.

Heru menambahkan, Dewan Pengupahan Kabupaten Sumenep telah melaksanakan rapat pleno pengusulan UMK 2026 pada Kamis (18/12/2025) di Aula Disnaker Sumenep. Hasil rapat tersebut selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur pada Jumat (19/12/2025) setelah memperoleh rekomendasi dari Bupati Sumenep.

“Penetapan UMK kabupaten/kota di Jawa Timur dijadwalkan akan ditetapkan oleh Gubernur pada Rabu, 24 Desember 2025,” katanya.

Berdasarkan data Disnaker Sumenep, saat ini terdapat 576 perusahaan di Kabupaten Sumenep yang terdiri dari 520 perusahaan kecil, 40 perusahaan menengah, dan 16 perusahaan besar.

Pelaksanaan sosialisasi ini mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

“Dengan landasan hukum yang jelas, kami berharap penerapan UMK 2026 dapat berjalan kondusif dan memberikan manfaat bagi pekerja maupun pengusaha di Kabupaten Sumenep,” pungkas Heru.

Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hari Jadi Sumenep