Mediapribumi.id, Sumenep — Kepala Kementerian Haji (Kemenhaj) Kabupaten Sumenep, Ahmad Halimy, mengungkapkan adanya perubahan signifikan dalam pengaturan keberangkatan jemaah haji. Perubahan tersebut berkaitan dengan masa tunggu bagi jemaah yang sudah pernah menunaikan ibadah haji.
Menurut Ahmad Halimy, berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 14 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji yang terbaru, jarak waktu antara keberangkatan haji terakhir dengan keberangkatan berikutnya kini diperpanjang menjadi 18 tahun.
Aturan ini mengalami perubahan dari ketentuan sebelumnya yang hanya menetapkan masa tunggu selama 10 tahun.
“Sekarang masa tunggunya menjadi 18 tahun. Jadi jemaah yang sudah pernah berhaji harus menunggu selama itu untuk bisa berangkat kembali,” jelasnya, Jumat (19/12/2025).
Ia menjelaskan, ketika ada jemaah yang sudah mendapat panggilan berangkat, namun akhirnya tidak bisa melunasi dan berangkat karena pernah menunaikan ibadah haji dalam rentang waktu yang belum mencapai 18 tahun.
“Ketika ada jemaah yang sudah dipanggil, tetapi ternyata masih belum memenuhi syarat karena pernah berhaji sebelumnya. Hal ini langsung terdeteksi oleh sistem,” ujarnya.













