Berita

Penyaluran Program Makan Bergizi Gratis di Sumenep, 71 Ribu Lebih Warga Sudah Terlayani

Avatar
413
×

Penyaluran Program Makan Bergizi Gratis di Sumenep, 71 Ribu Lebih Warga Sudah Terlayani

Sebarkan artikel ini
Penyaluran Program Makan Bergizi Gratis di Sumenep, 71 Ribu Lebih Warga Sudah Terlayani
SPPG Kalianget Barat (Foto: Ardi)

Mediapribumi.id, Sumenep — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang mulai bergulir pada Januari 2025 terus berjalan di Kabupaten Sumenep. Namun, hingga saat ini distribusinya belum merata di seluruh kecamatan.

Koordinator Wilayah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sumenep, M. Kholilur Rahman, menjelaskan bahwa pembangunan dapur SPPG sudah dilakukan di seluruh wilayah, tetapi sebagian masih dalam tahap penyelesaian.

“Hingga saat ini sudah ada 11 kecamatan di Sumenep yang SPPG-nya beroperasi,” ujarnya, Minggu (23/11/2025).

Sebelas kecamatan tersebut meliputi Kecamatan Kota Sumenep, Bluto, Lenteng, Batuputih, Guluk-Guluk, Gayam, Arjasa, Batuan, Pragaan, Manding, dan Dungkek. Dari wilayah itu, penerima manfaat MBG telah mencapai 71.412 orang, terdiri dari peserta didik, balita, ibu hamil, dan ibu menyusui (B3).

“Ini capaian yang luar biasa, karena dalam jangka waktu 11 bulan, MBG di Sumenep sudah melayani 71.412 penerima manfaat,” tambah Kholilur.

Saat ini Sumenep memiliki 46 SPPG, dengan 25 di antaranya sudah beroperasi. Namun, baru 20 SPPG yang mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), sementara sisanya masih dalam proses pengajuan.

“Kami targetkan pada 2026 pendistribusian MBG di Sumenep akan merata di semua kecamatan,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga Dinkes P2KB Sumenep, Mulyadi, mengungkapkan bahwa total 45 SPPG telah mengajukan permohonan SLHS. Sertifikat tersebut hanya dapat diterbitkan setelah dapur SPPG memenuhi standar kesehatan sesuai Permenkes Nomor 17 Tahun 2024.

“SLHS bertujuan melindungi konsumen dari risiko penyakit yang bersumber dari aktivitas produksi MBG,” jelasnya.

Proses verifikasi SLHS mencakup inspeksi kesehatan lingkungan, kelengkapan dapur, pelatihan penjamah makanan, serta pemeriksaan laboratorium terhadap sampel pangan. Setiap penjamah makanan wajib mengikuti enam modul pelatihan untuk memperoleh sertifikat, dan minimal 50 persen dari total penjamah di setiap SPPG harus sudah bersertifikat.

Selain itu, dapur SPPG menjalani penilaian menyeluruh terhadap kondisi lingkungan dan peralatan. Sampel makanan yang akan disajikan juga harus melalui pemeriksaan laboratorium untuk memastikan bebas dari kontaminasi.

“Setelah semua itu lolos, baru diterbitkan SLHS-nya,” pungkas Mulyadi.

Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hari Jadi Sumenep