Mediapribumi.id, Sumenep — Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memperkuat pengawasan dalam melaksanakan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Sumenep. Kendati demikian, jika ada kasus keracunan yang disebabkan kelalaian petugas dapat dikenakan sanksi hukum.
Koordinator Wilayah SPPG Sumenep, Moh. Kholilurrahman Hidayatullah, memastikan sampai saat ini di Sumenep belum ada kasus keracunan yang disebabkan makanan MBG.
“Kami terus mengawasi pelaksanaan MBG ini. Ketika kedapatan masalah seperti ada ulat dalam makanan, kami langsung melakukan evaluasi,” jelasnya. Kamis (23/10/2025).
Dengan pengawasan yang ketat, pihaknya mengaku belum menemukan kelalaian yang dilakukan oleh Petugas SPPG. Terkait kasus beberapa waktu lalu di salah satu dapur, petugas sudah meminta maaf kepada pihak sekolah dan sudan dilakukan evaluasi.
Ia menerangkan, prosedur tetap penanganan ketika ada kasus keracunan, tindakan pertama dilakukan dengan melarikan korban ke rumah sakit terdekat.
Kemudian, SPPG bersangkutan melakukan pelaporan secara tertulis kepada Deputi Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional (BGN).
Tim khusus dari Dinas Kesehatan setempat melakukan uji laboratorium dan SPPG diberhentikan sementara hingga keluar hasil laboratorium. Setelahnya, dioperasikan kembali setelah ada surat tertulis dari BGN.
“Sampai saat ini belum ada kasus keracunan di Kabupaten Sumenep,” tuturnya.
Terpisah, Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menegaskan kasus keracunan akibat program Makan Bergizi Gratis (MBG) bisa diproses secara pidana.
Hingga saat ini, belum ada laporan kasus keracunan MBG di Kabupaten Sumenep. Namun, jika ada laporan dari masyarakat atau pihak sekolah, Polres siap menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan.
“Jika terbukti ada kelalaian dalam penyediaan makanan yang mengakibatkan keracunan, dapat diproses pidana sesuai peraturan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Penyelidikan dalam kasus keracunan MBG ini, dapat dilakukan apabila ada laporan masyarakat atau pihak sekolah yang merasa dirugikan.
Selain itu, Polres Sumenep juga dapat mengambil tindakan berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel makanan yang diduga menyebabkan keracunan.
Menurut Widi, setiap penyedia makanan dalam program MBG harus mematuhi standar higienitas dan keamanan pangan. Sebab, program ini menyangkut keselamatan ribuan anak sekolah penerima manfaat.
“Kami mengingatkan agar dapur penyedia makanan maupun sekolah penerima bantuan memperhatikan standar keamanan makanan. Jangan sampai program yang seharusnya menyehatkan justru membahayakan,” pungkasnya.













