Mediapribumi.id, Sumenep — Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Sumenep pulangkan 7 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal selama Bulan Agustus 2025.
Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kerja, Disnaker Sumenep, Eko Kurnia Mediantoro, menjelaskan, semua PMI asal Sumenep ini di deportasi dari Negara Malaysia dan Arab Saudi.
“Alhamdulillah, kemarin kami fasilitasi 5 dari 7 orang PMI yang di deportasi dari Malaysia,” terangnya. Jumat (22/08/2025).
Ia menjelaskan, sisanya yakni 2 orang lainnya di deportasi dari Negara Arab Saudi. 1 orang di jemput keluarganya dan 1 orang pulang secara mandiri.
Untuk yang 5 orang tersebut, Disnaker menjemput langsung ke UPT Pelayanan dan Perlindungan Tenaga Kerja (UPTP2TK) Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur yang beralamat di jalan Bendul Merisi, Surabaya.
“Setelah di jemput, kemudian kami mengantarkan ke keluarganya,” imbuhnya.
7 orang tersebut diantaranya:
1. IH, asal Kecamatan Pasongsongan, di deportasi dari Arab Saudi,
2. RH, asal Kecamatan Pasongsongan, di deportasi dari Arab Saudi,
3. S, asal Kecamatan Sapeken, di deportasi dari Malaysia,
4. P, asal Kecamatan Sapeken, di deportasi dari Malaysia,
5. MS, asal Kecamatan Kangayan, di deportasi dari Malaysia,
6. H, asal Kecamatan Kangayan, di deportasi dari Malaysia,
7. AR, asal Kecamatan Arjasa, di deportasi dari Malaysia.













