Oleh: Khozaimah (Waka I KOPRI PC PMII Sumenep)
Mediapribumi.id — Setiap 22 Desember, ruang publik Indonesia dipenuhi ucapan selamat Hari Ibu. Media sosial ramai oleh foto bunga, kue, dan narasi pengorbanan perempuan dalam rumah tangga. Tidak ada yang keliru dengan penghormatan itu. Namun ada satu masalah besar yang jarang disadari: kita sedang merayakan sesuatu yang bukan sepenuhnya kita pahami.
Tanggal 22 Desember bukan lahir dari perayaan domestik, bukan pula dari romantisasi peran keibuan. Ia lahir dari ruang politik, dari pertemuan perempuan-perempuan progresif yang pada 1928 berani berbicara tentang pendidikan, perkawinan, nasib perempuan, dan masa depan bangsa—di tengah penjajahan kolonial.
Sejarah ini penting, bukan untuk dikenang secara nostalgik, tetapi untuk diklaim kembali maknanya:
Kongres Perempuan Indonesia pertama di Yogyakarta pada Desember 1928 bukanlah peristiwa seremonial. Ia adalah pernyataan politik. Para perempuan dari berbagai organisasi dan latar belakang daerah berkumpul bukan sebagai “pendamping” gerakan laki-laki, melainkan sebagai subjek perjuangan.
Mereka membahas isu yang hingga hari ini masih relevan: akses pendidikan bagi perempuan, kritik terhadap perkawinan anak, posisi perempuan dalam keluarga dan masyarakat, hingga pentingnya persatuan nasional. Dengan kata lain, sejak awal perempuan Indonesia sudah berbicara tentang keadilan sosial dan masa depan bangsa, bukan sekadar urusan domestik.
Fakta ini menegaskan satu hal: perempuan tidak pernah absen dari sejarah perjuangan Indonesia. Yang sering absen justru pengakuan terhadap peran tersebut.
Masalah muncul ketika 22 Desember direduksi maknanya hanya sebagai Hari Ibu dalam pengertian sempit: ibu rumah tangga yang sabar, penuh pengorbanan, dan diam. Narasi ini, disadari atau tidak, justru mengurung perempuan kembali ke satu peran tunggal.
Penghormatan yang tidak disertai kesadaran sejarah berisiko berubah menjadi penjinakan makna. Perempuan dipuji, tetapi sekaligus dibatasi. Dipuja pengorbanannya, tetapi diabaikan hak-haknya. Diperingati jasanya, tetapi suaranya tidak didengar.
Di sinilah pentingnya menyebut 22 Desember sebagai Hari Juang Perempuan Indonesia—bukan untuk menghapus peran ibu, melainkan untuk memperluas makna perempuan sebagai aktor sosial, politik, dan kultural.
Hari ini, perempuan Indonesia masih menghadapi persoalan serius: perkawinan anak, kekerasan berbasis gender, ketimpangan akses ekonomi, hingga pembatasan peran di ruang publik atas nama budaya dan moral. Ironisnya, semua ini terjadi saat kita rajin merayakan Hari Ibu setiap tahun.
Tanpa kesadaran historis, peringatan 22 Desember hanya akan menjadi rutinitas simbolik. Sebaliknya, dengan mengembalikan semangat perjuangan perempuan, tanggal ini bisa menjadi momentum evaluasi sosial: sejauh mana negara, masyarakat, dan institusi benar-benar berpihak pada keadilan gender?
Merayakan 22 Desember seharusnya tidak berhenti pada ucapan dan hadiah. Ia perlu diisi dengan diskusi, refleksi, dan keberanian mengkritik struktur yang masih tidak adil terhadap perempuan. Ia perlu menjadi ruang untuk mendengar suara perempuan akar rumput, aktivis, ibu, pekerja, dan generasi muda.
Karena sejatinya, perempuan Indonesia tidak hanya layak diperingati—tetapi juga didengar, dilibatkan, dan diperjuangkan hak-haknya.
Mengembalikan 22 Desember sebagai Hari Juang Perempuan Indonesia bukan soal mengganti istilah, melainkan soal mengembalikan kesadaran kolektif: bahwa sejak awal republik ini dibayangkan, perempuan ada di sana—berpikir, melawan, dan menentukan arah sejarah.
Dan hari ini, perjuangan itu belum selesai.













