Example floating
Example floating
Berita

Tuntutan Aliansi Kangean Peduli Lingkungan Diteken Komisi III DPRD Sumenep

2552
×

Tuntutan Aliansi Kangean Peduli Lingkungan Diteken Komisi III DPRD Sumenep

Sebarkan artikel ini
Tuntutan Aliansi Kangean Peduli Lingkungan Diteken Komisi III DPRD Sumenep
Aliansi Kangean Peduli Lingkungan bersama komisi III DPRD Sumenep
Example 468x60

Mediapribumi.id, Sumenep — Komisi III DPRD Sumenep komitmen, akan mengawal sepuluh tuntutan pemuda yang mengatasnamakan Aliansi Kangean Peduli Lingkungan.

Sebelumnya, Aliansi kangean peduli lingkungan itu menyampaikan tuntutan melalui audensi di ruang Komisi III DPRD Sumenep. Rabu (8/5/2024).

Sepuluh tuntutan tersebut, menyoal kondisi lingkungan di Kepulauan Kangean, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Ketua Komisi III DPRD Sumenep, H. Dulsiam mengatakan, bahwa pihaknya bersama anggota komisi akan mengawal aspirasi yang telah terima.

“Ada 10 point tuntutan dari Mahasiswa tersebut, kita komisi III akan berupaya mengawal keinginan itu, sesuai dengan azas manfaat ditengah masyarakat Pulau Kangean,” kata Dulsiam. Kamis (9/5/2024).

Adapun 10 tuntutan Aliansi Kangeam Peduli Lingkungan, sebagai berikut
sebagai berikut:

1. Hentikan tambang pasir ilegal di Kangean.

2. Tindak secara tegas pelaku tambang pasir ilegal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

3. Dorong Pemda untuk menentukan titik-titik tertentu yang dapat dilakukan aktivitas penambangan pasir dengan memperhatikan AMDAL dan aspek sosial-budaya masyarakat.

4. Normalisasi bekas galian tambang pasir ilegal di Kangean.

5. Tolak pengiriman pohon pule yang tidak sesuai dengan regulasi pengiriman dan karantina tanaman di pelabuhan Kangean.

6. Bersihkan oknum yang terlibat dalam transaksi pohon pule di kawasan hutan Perhutani.

7. Dorong kejelasan status hutan di Kangean dan sosialisasikan secara berkala pada masyarakat.

8. Dorong jumlah hutan lindung dan hutan rakyat di Kepulauan Kangean lebih banyak dari jumlah hutan produksi.

9. Ciptakan lapangan kerja baru di Kangean.

10. Hentikan persoalan sampah di Kangcan dan tindak oknum-oknum yang melakukan pembuangan sampah secara ilegal.

Sepuluh tuntutan tersebut, telah tertuang dalam surat kesepakatan bersama, antara Aliansi Kangean Peduli Lingkungan dengan Komisi III DPRD Sumenep.

Example 300250 Google News
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *