Mediapribumi.id, Sumenep — Pemerintah Kabupaten Sumenep bersama Polres setempat resmi mendeklarasikan gerakan “Digital Sehat Tanpa Judi Online”, Kamis (23/10/2025).
Kegiatan yang digagas Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) itu diikuti perwakilan OPD, lembaga pendidikan, organisasi kemasyarakatan, hingga perusahaan media.
Acara berlangsung di Aula Kantor Diskominfo Sumenep dan digelar serentak se-Jawa Timur, baik secara luring maupun daring melalui Zoom Meeting.
Dalam sambutan virtualnya, Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menyampaikan apresiasi terhadap gerakan ini. Ia menegaskan pentingnya kerja sama seluruh elemen untuk menutup ruang bagi pelaku judi online (Judol).
“Kami mengapresiasi kegiatan ini untuk tidak memberikan ruang dan akses bagi pelaku Judol. Kita semua menginginkan Kabupaten Sumenep bebas dan bersih dari judi online,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Diskominfo Jawa Timur Sherlita Ratna Dewi Agustin dan Menteri Komunikasi dan Digital RI Meutya Hafid juga memberikan sambutan secara virtual. Keduanya menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk memerangi praktik judi online yang telah menyengsarakan masyarakat, terutama kalangan menengah bawah.
Kepala Diskominfo Sumenep, Indra Wahyudi, selaku pembicara utama, menjelaskan bahwa pemerintah daerah bersama aparat hukum terus memperkuat langkah pencegahan agar masyarakat tidak terjerat judi online.
“Pelaku Judol kini memanfaatkan teknologi digital untuk memengaruhi masyarakat, menawarkan mimpi menang besar, padahal justru merusak psikologi dan membuat korban kecanduan,” ujarnya.
Indra juga mengingatkan peran penting orang tua, tokoh masyarakat, dan tokoh agama dalam pengawasan anak muda dari paparan situs judi online. Menurutnya, para influencer sering menggunakan algoritma media sosial untuk menjerat calon korban melalui konten yang seolah menjanjikan kesuksesan instan.
Ia menambahkan, Diskominfo Sumenep telah bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk membekali para pemuda dengan pelatihan keamanan siber. Tujuannya agar mereka bisa menjadi garda terdepan melawan serangan situs judi online.
Sementara Bripka Dennisya Bagus dari Polres Sumenep, yang menjadi pembicara kedua, memaparkan bahwa banyak kasus kejahatan bermula dari kecanduan judi online.
“Banyak pelaku menjual aset, mengalami stres, hingga melakukan tindakan kriminal seperti pencurian dan penipuan karena terdesak ekonomi akibat judi online,” jelasnya.
Dennisya juga mengingatkan bahwa dalam Pasal 303 ayat (1) KUHP, pelaku perjudian dapat dipidana hingga 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp25 juta.
Ia menegaskan, kepolisian bersama pemerintah daerah terus melakukan sosialisasi hingga ke sekolah-sekolah untuk memberikan edukasi tentang bahaya judi online.
“Persoalan ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga kesadaran bersama. Mari kita ciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan produktif tanpa judi online,” pungkasnya.













