Mediapribumi.id, Sumenep –Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, resmi menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 Tahun 2024, sebagai langkah untuk melindungi petani tembakau.
Perbub baru tersebut merevisi Perbub No 29 Tahun 2024 tentang Penatausahaan Pembelian Tembakau. Hal itu, diklaim menjadi salah satu bentuk kepedulian Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo terhadap petani tembakau.
Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM dan Perindag) Sumenep, Moh. Ramli menjelaskan, Bupati Fauzi ingin memastikan
Bahwa petani tembakau tidak dirugikan dalam proses jual beli.
Dia menyebutkan, dalam Pasal 6 Ayat (2) Perbup terbaru tersebut, telah diatur bahwa sampel tembakau wajib dibeli oleh pembeli, sementara ayat (3) menyebutkan, jika transaksi tidak terjadi, sampel tersebut beserta rontokannya harus dikembalikan kepada pemiliknya, yaitu petani.
“Sesuai Pasal 6 Ayat (1) Perbup 30 Tahun 2024, pengambilan sampel hanya boleh sebanyak satu kilogram per bal,” katanya.
Dia menggambarkan, jika transaksi jual beli terjadi, maka sampel tersebut harus digabungkan dengan tembakau yang akan dibeli, sehingga masuk dalam timbangan.
Namun, jika dalam prosesnya tidak terjadi kesepakatan atau transaksi gagal, maka calon pembeli wajib mengembalikan sampel tersebut kepada pemiliknya.
“Dengan aturan ini, petani tidak akan dirugikan jika transaksi gagal karena sampel yang diambil akan dikembalikan. Ini adalah bentuk perlindungan hak-hak petani,” tukasnya.