BeritaPemerintahan

Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Sumenep, Wabup: WTP Bukan Sekadar Prestasi Tapi Amanah

Avatar
914
×

Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Sumenep, Wabup: WTP Bukan Sekadar Prestasi Tapi Amanah

Sebarkan artikel ini
Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Sumenep, Wabup: WTP Bukan Sekadar Prestasi Tapi Amanah
Wabup Sumenep, KH. Imam Hasyim, menyampaikan nota penjelasan Bupati Sumenep.

Mediapribumi.id, Sumenep — Pemerintah Kabupaten Sumenep kembali mencatatkan prestasi membanggakan dalam pengelolaan keuangan daerah. Untuk kedelapan kalinya secara berturut-turut, Sumenep berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.

Pencapaian tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Sumenep, KH. Imam Hasyim, dalam Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Sumenep terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Selasa (20/05/2025).

Rapat yang digelar di ruang sidang utama itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Zainal Arifin dan dihadiri oleh para anggota DPRD, pimpinan fraksi dan komisi, serta kepala OPD di lingkungan Pemkab Sumenep.

Dalam nota penjelasannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, KH. Imam Hasyim menjelaskan bahwa laporan tersebut merupakan amanat konstitusi yang wajib disampaikan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 12 Tahun 2019.

“Nota penjelasan ini adalah bentuk pertanggungjawaban kepala daerah atas pelaksanaan APBD, dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan APBD 2024 disusun berdasarkan dokumen perencanaan yang telah ditetapkan, yakni RPJMD 2021–2026, RKPD 2024, serta Perda APBD dan Perubahan APBD. BPK RI telah melakukan audit menyeluruh atas tujuh komponen utama dalam LKPD 2024, termasuk Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, hingga Catatan atas Laporan Keuangan.

“Pemeriksaan dilakukan untuk menilai kewajaran laporan keuangan, kepatuhan terhadap regulasi, kecukupan pengungkapan, dan efektivitas sistem pengendalian intern,” ungkapnya.

KH. Imam Hasyim menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras menjaga tata kelola keuangan daerah. Ia menegaskan bahwa opini WTP merupakan hasil kerja kolektif seluruh elemen pemerintahan dan mitra kerja.

“Alhamdulillah, atas perkenan Allah SWT dan sinergi seluruh pihak, kita kembali meraih opini WTP dari BPK RI untuk kedelapan kalinya. Ini bukan semata-mata prestasi, tetapi merupakan kewajiban yang harus terus kita jaga dan tingkatkan,” ujarnya.

Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penyerahan dokumen Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 kepada pimpinan DPRD untuk dibahas lebih lanjut bersama komisi-komisi terkait.

Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hari Jadi Sumenep