BeritaPemerintahan

Ramadan 1447 Hijriah, Bupati Sumenep Ajak Warga Jaga Kondusifitas Daerah

Avatar
109
×

Ramadan 1447 Hijriah, Bupati Sumenep Ajak Warga Jaga Kondusifitas Daerah

Sebarkan artikel ini

Mediapribumi.id, Sumenep — Pemerintah Kabupaten Sumenep mengimbau seluruh masyarakat menjadikan momentum Bulan Ramadan 1447 Hijriah sebagai sarana memperkuat keimanan, mempererat persaudaraan, serta menjaga kondusifitas daerah.

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menegaskan bahwa Ramadan bukan sekadar menahan lapar dan dahaga, tetapi juga menjadi ruang pembinaan diri untuk meningkatkan kualitas spiritual, sosial, dan kepedulian terhadap sesama.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mengisi Bulan Suci Ramadan dengan memperbanyak ibadah, memperkuat ukhuwah, serta menjaga ketertiban di lingkungan masing-masing,” ujarnya dikutip dari Media Center, Rabu (18/02/2026).

Ia mengingatkan masyarakat agar menjaga suasana aman dan nyaman selama pelaksanaan ibadah, seperti salat tarawih dan tadarus Al-Qur’an, sekaligus tetap menjunjung tinggi toleransi dan saling menghormati antarumat beragama.

“Seluruh elemen masyarakat hendaknya merawat kebersamaan dan gotong royong untuk menciptakan kehidupan sosial yang harmonis di Kabupaten Sumenep,” tambahnya.

Surat Edaran Ramadan

Dalam rangka menjaga ketertiban selama Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi, Pemkab Sumenep menerbitkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Bulan Suci Ramadan.

Dalam surat edaran tersebut, masyarakat diimbau melaksanakan kegiatan keagamaan dengan tetap memperhatikan ketertiban, keamanan, dan kebersihan lingkungan.

Pemilik usaha makanan dan minuman diminta menghormati pelaksanaan ibadah puasa dengan menyesuaikan aktivitas berjualan pada siang hari, yang dianjurkan mulai pukul 14.00 WIB, serta tetap menjaga etika dan kenyamanan lingkungan sekitar.

Selain itu, masyarakat dilarang memperjualbelikan minuman beralkohol, petasan atau mercon, serta bahan peledak sejenis selama Ramadan. Penggunaan pengeras suara (toa) dibatasi paling lambat hingga pukul 22.00 WIB, kecuali untuk kebutuhan ibadah yang tidak mengganggu ketenteraman warga.

Kegiatan membangunkan sahur atau musik sahur diperbolehkan mulai pukul 02.00 WIB dengan tetap menjaga ketertiban, kesopanan, dan tidak berlebihan. Masyarakat juga diminta tidak melakukan balap liar maupun aktivitas lain yang berpotensi mengganggu keamanan.

Bupati menambahkan, pemerintah daerah bersama jajaran Forkopimda akan melakukan pemantauan guna memastikan pelaksanaan ibadah Ramadan berjalan lancar dan aman. Aparatur kecamatan, desa, dan kelurahan diminta melakukan pengawasan secara persuasif dan humanis di wilayah masing-masing.

“Kami berharap seluruh masyarakat dapat menjalankan Ramadan dengan penuh rasa syukur dan kedamaian, sebagai momentum memperbaiki diri dan memperkuat kebersamaan demi kemajuan daerah,” pungkasnya.

Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hari Jadi Sumenep