Mediapribumi.id, Sumenep — Pemerintah Kabupaten Sumenep terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan publik yang berpihak kepada masyarakat kecil. Di bawah kepemimpinan Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo, terobosan demi terobosan terus dihadirkan, salah satunya melalui perluasan fungsi Call Center 112 yang kini juga melayani pendampingan hukum gratis.
Layanan 112 yang semula difungsikan sebagai saluran pengaduan darurat dan bencana, kini menjadi jembatan hukum bagi masyarakat yang menghadapi persoalan, namun tak mampu membayar jasa hukum. Cukup dengan menelpon 112, warga bisa mendapatkan pendampingan hukum lengkap, mulai dari konsultasi hingga biaya pengacara, secara gratis.
“Kalau ada warga yang tidak mampu, bingung mau kemana, misal tanahnya dimasalahkan, kami siapkan pendampingan hukum ini. Cukup lewat 112, semua akan kami bantu,” ungkap Bupati Fauzi, Rabu (23/07/2025).
Menurutnya, layanan ini dirancang khusus untuk menjangkau masyarakat paling bawah, yang selama ini sulit mendapatkan keadilan karena keterbatasan akses dan ekonomi. Begitu laporan masuk, sistem 112 akan secara otomatis meneruskan ke OPD atau dinas terkait melalui WhatsApp yang telah terintegrasi.
“Begitu ada laporan, kepala dinas terkait langsung menerima pesan dan wajib menindaklanjuti. Kami pantau progresnya dengan laporan dan bukti foto. Semua transparan dan akuntabel,” tegas Bupati.
Layanan hukum gratis ini mencakup pendampingan administratif, sosial, hingga permasalahan perdata dan pidana ringan. Pemerintah menanggung seluruh biaya yang timbul dari proses hukum tersebut.
“Warga tak perlu keluar uang sepeser pun. Kami yang tanggung. Ini bentuk nyata keberpihakan kami kepada masyarakat,” imbuhnya.
Namun, Pemkab juga menegaskan pentingnya kejujuran dalam menggunakan layanan. Untuk mencegah penyalahgunaan, sistem 112 dilengkapi pengawasan. Warga yang ketahuan dua kali membuat laporan palsu akan diblokir nomornya secara permanen. Jika sampai tiga kali, akan diproses hukum.
“Warga bukan hanya butuh bantuan materi, tapi juga keberanian pemerintah untuk hadir melindungi secara hukum,” ujar Bupati Fauzi.
Bupati menyimpulkan, Call Center 112 bukan hanya sekadar saluran pengaduan, tapi telah menjadi simbol nyata hadirnya pemerintah dalam kehidupan masyarakat.
“Poin penting dari sebuah program itu kan ada dua. Bupati bisa turun langsung, atau kebijakannya yang turun. Dan 112 adalah jembatan utama itu,” tandasnya.













