Berita

Pasangan FAHAM Menang dalam Rekapitulasi Pilkada Sumenep 2024

Avatar
880
×

Pasangan FAHAM Menang dalam Rekapitulasi Pilkada Sumenep 2024

Sebarkan artikel ini
Pasangan FAHAM Unggul dalam Rekapitulasi Pilkada Sumenep 2024
Komisioner KPU Sumenep, Bawaslu dan para saksi, setelah menggelar rapat pleno terbuka.

Mediapribumi.id, Sumenep — Rekapitulsai hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di Kabupaten Sumenep tuntas dilaksanakan. Hasil rekapitulasi ini, pasangan nomor urut 02, Achmad Fauzi Wongsojudo dan KH Imam Hasyim (FAHAM) unggul 130.261 suara dari lawan politiknya.

Hal itu ditetapkan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumenep Tahun 2024 yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep pada 05 hingga 07 Desember 2024, di el Malik Hotel Sumenep.

“Kami sudah melaksanakan rekapitulasi tingkat Kabupaten dan sudah selesai ditetapkan hasilnya,” terang Komisioner KPU Sumenep Divisi Tekhnis Penyelenggaraan, Abd. Aziz. Jumat (06/12/2024).

Hasil rekapitulasi tersebut, pasangan nomor urut 01 yakni KH Ali Fikri dan KH Muh. Unais Ali Hisyam (FINAL) meraih 249.597 suara. Sedangkan pasangan nomor urut 02 yakni Achmad Fauzi Wongsojudo dan KH Imam Hasyim (FAHAM) meraih 379.858 suara.

Menurutnya, KPU Sumenep sudah secara resmi membacakan penetapan hasil perolehan suara tingkat Kabupaten tersebut. Kendati demikian, hal itu bukan penetapan kemenangan, karena untuk penetapan paslon yang menang akan ditetapkan oleh KPU Republik Indonesia.

“Untuk hasil perolehan suara, penetapan hasil rekap KPU Sumenep ini sudah cukup dan fiks,” tambahnya.

Lebih lanjut Abd. Aziz menjelaskan, meskipun rapat pleno rekapitulasi berjalan lancar, namun, ada pengajuan keberatan dari saksi Paslon nomor urut 01.

Saksi tersebut mengajukan C kejadian khusus yang berkaitan dengan tidak netralnya sebagian pejabat publik, sehingga tidak menandatangani hasil rekap.

“Meskipun ada saksi paslon tidak tanda tangan, hasil rekap itu tetap sah,” tegasnya.

Ia juga menambahkan, bahwa dalam proses rekap semua saksi menyetujui hasil perolehan suara masing-masing paslon, tidak ada yang keberatan.

“Semua saksi menerima terhadap data perolehan suara ketika disandingkan dalam rapat pleno rekapitulasi,” tutupnya.

Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hari Santri