Sosial Budaya

Mendorong Pendidikan Inklusif: Ikhtiar Kabupaten Sumenep Penuhi Hak Difabel

Avatar
867
×

Mendorong Pendidikan Inklusif: Ikhtiar Kabupaten Sumenep Penuhi Hak Difabel

Sebarkan artikel ini
Mendorong Pendidikan Inklusif: Ikhtiar Kabupaten Sumenep Penuhi Hak Difabel
Sumber: Pinterest

Mediapribumi.id — Tulisan ini merujuk pada artikel ilmiah berjudul “Pendidikan Inklusif: Wujud Akselerasi dan Pemenuhan Hak Kelompok Disabilitas di Kabupaten Sumenep” karya Moh. Ikmal dan Khoirul Asiah, yang terbit dalam KARATON: Jurnal Pembangunan Sumenep (Vol. 3 No. 2, Juni 2024). Artikel tersebut menjadi refleksi penting atas ikhtiar nyata Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam menjamin hak pendidikan bagi penyandang disabilitas.

Data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menunjukkan bahwa pada tahun 2024 terdapat 2.131 penyandang disabilitas di Sumenep. Melalui penerbitan Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2024, pemerintah daerah menyatakan keberpihakannya secara legal dan administratif.

Peraturan ini tak hanya mengatur akses pendidikan, tetapi juga memberikan sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak memenuhi hak pekerja disabilitas sebagaimana diatur dalam Pasal 26 dan 31.

Penelitian yang dikaji dalam artikel tersebut mengungkap bahwa pendidikan inklusif di Sumenep sudah memiliki dasar hukum yang kuat dan komitmen daerah yang cukup progresif. Terbentuknya Komite Daerah menjadi langkah strategis untuk memastikan koordinasi lintas lembaga dalam menyelenggarakan pendidikan ramah difabel. Tak hanya itu, pelatihan bagi guru PAUD, SD, hingga SMP juga telah dilakukan sebagai bagian dari implementasi kebijakan inklusif.

Namun, penulis artikel juga mengingatkan bahwa keberadaan aturan belum tentu menjamin realisasi di lapangan. Sanksi administratif yang diatur dalam Perbup baru menyentuh aspek ketenagakerjaan, belum menyeluruh pada semua sektor seperti kesehatan, pelayanan publik, atau partisipasi sosial. Oleh karena itu, dibutuhkan pengawasan, evaluasi berkala, dan komitmen anggaran yang memadai.

Editorial ini menggarisbawahi bahwa pendidikan inklusif bukanlah pilihan, melainkan kewajiban negara sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 Pasal 31, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dan berbagai peraturan internasional seperti Konvensi Hak Anak (CRC) serta ICESCR.

Sumenep telah memulai langkah maju yang patut diapresiasi. Namun, keberlanjutan program inklusif harus dijaga agar tidak berhenti sebagai pencitraan semata. Semua elemen—pemerintah, sekolah, masyarakat, dan dunia usaha—harus bersinergi mendorong sistem yang benar-benar adil dan setara. Karena sejatinya, masyarakat yang beradab adalah yang tidak membiarkan satu pun warganya tertinggal, terlebih karena alasan disabilitas.

Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hari Jadi Sumenep