Berita

Koperasi Desa Hanya Boleh Pinjam ke Bank HIMBARA Maksimal 30 Persen dari Dana Desa

Avatar
×

Koperasi Desa Hanya Boleh Pinjam ke Bank HIMBARA Maksimal 30 Persen dari Dana Desa

Sebarkan artikel ini
Koperasi Desa Hanya Boleh Pinjam ke Bank HIMBARA Maksimal 30 Persen dari Dana Desa
Tampak depan Kantor DKUPP Sumenep.

Mediapribumi.id, Sumenep — Koperasi Desa Merah Putih hanya boleh meminjam ke bank anggota Himpunan Bank Negara (HIMBARA) untuk permodalan maksimal setara 30 persen dari Dana Desa (DD).

Hal ini sesuai dengan PMK 49/2025, Permendesa 10/2025 dan Permendagri 13/2025. 30 persen ini akan dijadikan sebagai jaminan pinjaman tersebut.

Kabid Kelembagaan Koperasi Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Sumenep Hairil Iskandar menuturkan, setiap pinjaman ke Himbara untuk modal usaha koperasi itu harus ada jaminan.

”Sehingga, semisal terjadi hal yang tidak diinginkan, maka dana desa itu yang akan dijadikan jaminan dan harus dibayarkan ke Himbara,” ucapnya. Kamis (16/10/2025).

Kemudian, bila mengalami keuntungan maka koperasi harus membayar tanggungannya ke Himbara.

Lebih lanjut, ia mengatakan, apabila koperasi melajukan peminjaman ke Himbara akan memiliki empat rekening. Rinciannya, rekening operasional dan rekening keagenan.

”Selain itu rekening penerimaan pinjaman dan rekening pengembalian pinjaman,” tandasnya.

Bantu kami agar selalu hadir di halaman pencarian Anda. Klik tombol di samping untuk memprioritaskan artikel dari kami!

Jadikan Sumber Pilihan
Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *