Mediapribumi.id, Sumenep — Koperasi Desa Merah Putih hanya boleh meminjam ke bank anggota Himpunan Bank Negara (HIMBARA) untuk permodalan maksimal setara 30 persen dari Dana Desa (DD).
Hal ini sesuai dengan PMK 49/2025, Permendesa 10/2025 dan Permendagri 13/2025. 30 persen ini akan dijadikan sebagai jaminan pinjaman tersebut.
Kabid Kelembagaan Koperasi Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Sumenep Hairil Iskandar menuturkan, setiap pinjaman ke Himbara untuk modal usaha koperasi itu harus ada jaminan.
”Sehingga, semisal terjadi hal yang tidak diinginkan, maka dana desa itu yang akan dijadikan jaminan dan harus dibayarkan ke Himbara,” ucapnya. Kamis (16/10/2025).
Kemudian, bila mengalami keuntungan maka koperasi harus membayar tanggungannya ke Himbara.
Lebih lanjut, ia mengatakan, apabila koperasi melajukan peminjaman ke Himbara akan memiliki empat rekening. Rinciannya, rekening operasional dan rekening keagenan.
”Selain itu rekening penerimaan pinjaman dan rekening pengembalian pinjaman,” tandasnya.
Bantu kami agar selalu hadir di halaman pencarian Anda. Klik tombol di samping untuk memprioritaskan artikel dari kami!













