Mediapribumi.id, Pamekasan –- Kepala Bea Cukai Pamekasan hingga kini belum melakukan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), sehingga memicu spekulasi adanya pembiaran terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut.
Diketahui, LHKPN merupakan instrumen penting dalam transparansi dan akuntabilitas pejabat negara. Ketidakpatuhan dalam melaporkan harta kekayaan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat dan pemerhati hukum.
Musaffa’ Safril, Wakil Ketua Bidang Ekonomi, Koperasi dan Pemberdayaan UMKM PW Ansor Jawa Timur yang salah satunya menyoroti dugaan adanya keterlibatan oknum Bea Cukai dalam pembiaran peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.
Menurut Safril ketidak patuhan terhadap pelaporan LHKPN menyatakan adanya sinyalemen bahwa peredaran rokok ilegal di Madura diduga mendapatkan
“perlindungan” dari aparat tertentu.
“Kepala Bea Cukai Pamekasan harus segera melaporkan LHKPN dan memberikan klarifikasi terkait isu ini agar tidak menimbulkan prasangka buruk di masyarakat,” ujarnya.
Pemerintah pusat diharapkan turun tangan untuk melakukan audit dan penyelidikan mendalam terhadap dugaan pembiaran peredaran rokok ilegal di Madura. Selain itu, penegakan disiplin terhadap pejabat yang tidak melaporkan LHKPN harus diperketat untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik.
Kasus ini menjadi sorotan, mengingat pentingnya peran Bea Cukai dalam menjaga ketertiban dan keamanan perdagangan serta peredaran barang di Indonesia. Transparansi dan akuntabilitas pejabat publik menjadi kunci dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.