Berita

Kantor Kades Saur Saebus Disegel Warga, Imbas Dugaan Pungli Sertifikat Tanah oleh Mantan Kades

Avatar
1314
×

Kantor Kades Saur Saebus Disegel Warga, Imbas Dugaan Pungli Sertifikat Tanah oleh Mantan Kades

Sebarkan artikel ini
Kantor Kades Saur Saebus Disegel Warga, Imbas Dugaan Pungli Sertifikat Tanah oleh Mantan Kades
Korlap aksi, Suayyub saat berorasi, dan menyegel Kantor Desa Saur Saebus.

Mediapribumi.id, Sumenep — Kantor Kepala Desa (Kades) Saur Saebus, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, disegel oleh warga setempat, sebagai bentuk kekecewaan terhadap dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh mantan kepala desa, Mohammad Saleh.

Aksi penyegelan ini, berlangsung pada 8 Mei 2025, yang mencerminkan kegeraman masyarakat atas janji yang tak kunjung ditepati terkait program sertifikat tanah.

Koordinator lapangan (Korlap) aksi, Suayyub, menegaskan bahwa unjuk rasa ini merupakan dorongan langsung dari masyarakat yang merasa menjadi korban harapan palsu.

“Warga sudah bayar untuk biaya sertifikat tanah, tapi tak kunjung ada kejelasan. Ini bukan sekadar uang, ini soal kepercayaan,” tegas Suayyub.

Menurutnya, sejak masa jabatan Mohammad Saleh, hampir ribuan warga telah menyetorkan uang untuk pembuatan sertifikat tanah. Namun, hingga kini, janji tersebut tak kunjung terealisasi.

Suayyub menyampaikan, bahwa sejak tahun 2023 hingga 2024, ia telah melaporkan kasus ini kepada Polres Sumenep, namun hingga saat ini belum ada penetapan tersangka, dan warga belum melihat adanya tindak lanjut yang memuaskan.

Karena itu, kata Suayyub, di tahun 2024 kemarin, ia bersama warga kembali menggelar aksi serupa untuk mendesak keadilan dan transparansi.

“Tahun 2024 kami aksi, ada kesepakatan bermaterai yang ditandatangani oleh anak kades lama yang menjabat sebagai bendagara desa, bahwa tahun 2025 akan dituntaskan, namun belum ada kejelasan, makanya aksi tahun 2025 ini kami minta pertanggung jawaban lagi,” terangnya.

“Kami tidak akan berhenti sampai kasus ini tuntas, dan masyarakat mendapat haknya, sebab masyarakat pada saat pembayaran sertifikat tanah tak boleh ngutang,” tegasnya.

Tidak hanya itu, Suayyub juga menegaskan, segel yang ia pasang bersama massa aksi, tidak akan dibuka, jika uang masyarakat dikembalikan, atau sertifikat tanah tuntas.

“Kami tidak akan buka segel kantor, jika sertifikat tidak selesai. Apabila memang tidak ada sertifikat tanah, silahkan uang masyarakat yang nilainya ratusan juta dikembalikan,” pintanya.

Sementara, Camat Sapaken, Aminullah menjelaskan, masalah itu terjadi sejak Pemerintahan Kepala Desa Saur Saebus definitif, dan saat ini sudah diganti oleh Pj Kades, yakni H. Marjuni.

“Kami sudah melakukan koordinasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama PJ agar bisa diwujudkan pelaksanaan PTSL di Saur Saebus,” jelasnya. Sabtu (10/05/2025).

Namun, pihak BPN belum bisa melanjutkan karena masih ada proses hukum yang berlangsung, mengingat sebelumnya masyarakat melaporkan kepada pihak kepolisian terkait dugaan pungli yang dilakukan oleh eks Kades Saur Saebus.

“Kalau Sistem Manajemen Informasi Obyek Pajak (SISMIOP) tuntas sudah sekitar 2022, dan semua obyek tanahnya sudah SPPT semua. Tapi belum bisa dilanjutkan ke PTSL untuk sertifkat legal formal pada yang punya tanah,” jelasnya.

Selain itu, kata Aminullah, menurut keterangan BPN, tahun 2025 tidak ada PTSL, dan disanggupi pada tahun 2026 maksimal tahun 2027 untuk dilaksanakan.

Aminullah juga meminta, masyarakat yang melakukan aksi untuk membuka segel Balai Desa Saur Saebus, karena hal itu merupakan fasilitas publik.

“Kami juga sudah meminta bantuan pihak kepolisian untuk membuka segel, Balai Desa merupakan fasilitas untuk pelayanan masyarakat,” paparnya.

Disinggung lebih mendalam soal kasus pungutan yang berkedok, biaya sertifikat tanah, Aminullah menegaskan, “Saya tidak tau menau soal itu dik,” tukasnya.

Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hari Jadi Sumenep