BeritaPemerintahan

Jalan Rusak di Desa Montorna Tak Bisa Dibangun Pemkab, Ternyata Masih Berstatus Jalan Desa

Avatar
22
×

Jalan Rusak di Desa Montorna Tak Bisa Dibangun Pemkab, Ternyata Masih Berstatus Jalan Desa

Sebarkan artikel ini
Jalan Rusak di Desa Montorna Tak Bisa Dibangun Pemkab, Ternyata Masih Berstatus Jalan Desa
Sejumlah Masyarakat Desa Montorna Saat Melakukan Perbaikan Secara Swadaya.

Mediapribumi.id, Sumenep — Jalan rusak menahun di Desa Montorna Kecamatan Pasongsongan, Sumenep yang dikeluhkan warga setempat ternyata semua ruas jalan tersebut berstatus jalan desa, sehingga belum bisa dibangun oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat sebelum ditingkatkan statusnya menjadi jalan kabupaten.

Sebelumnya, salah satu tokoh masyarakat Desa Montorna, M. Roqiburrahman mengaku selama lima tahun terakhir, warga setempat kesulitan menjalankan aktivitasnya karena jalan yang ada di desa itu mengalami rusak parah.

Kondisi itu dirasakan langsung oleh semua masyarakat seperti petani maupun para pelajar. Parahnya, para pelajar ketika hendak berangkat sekolah sepatu dan seragamnya sering terkena lumpur ketika musim hujan.

“Jalan yang baik akan memperlancar distribusi hasil pertanian dan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat,” katanya.

Selain itu, paling dirasakan dampaknya ketika ada masyarakat sakit karena untuk mendapatkan pelayanan kesehatan seperti persalinan maupun pelayanan kesehatan cepat tidak bisa didapatkan dengan cepat karena akses jalannya rusak parah.

“Warga meminta pemerintah untuk mengevaluasi skala prioritas pembangunan dan memberikan perhatian lebih besar terhadap perbaikan infrastruktur jalan yang telah lama menjadi kebutuhan mendesak masyarakat Montorna,” tambahnya.

Terspisah, Kepala Bidang Bina Marga, Dinas PUTR Sumenep, Salamet Supriyadi menjelaskan, semua jalan di Desa Montorna itu berstatus jalan desa.

Sehingga, tidak bisa dibangun oleh Pemkab Sumenep selama masih berstatus jalan desa, untuk bisa dibangun terrsebut harus ditingkatkan statusnya menjadi jalan kabupaten.

Salah satu persyaratan untuk peningkatan status itu diantaranya dilakukan pelebaran jalan menjadi minimal lima meter.

“Kemarin kami sudah menyampaikan hal ini kepada kepala desa disana terkait peningkatan status menjadi jalan kabupaten,” terangnya, Rabu (01/07/2026).

Selain itu, meskipun belum ditingkatkan menjadi jalan kabupaten, juga bisa diberikan bantuan melalui aspirasi masyarakat salah satunya melalui anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari Daerah Pemilihan (Dapil) setempat.

“Harusnya ini bisa dibangun melalui Dana Desa (DD) kemarin sehingga infrastruktur jalannya bisa diselesaikan,” tegasnya.

Diketahui, menurut data di Website KPK, DD Montorna tahun 2024 yang disalurkan oleh pemerintah pusat sebesar Rp1,7 miliar, sedangkan pada tahun 2025 sebesar Rp1,4 miliar.

Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hari Jadi Sumenep