Uncategorized

Fraksi PKB Dorong Pemkab Sumenep Salurkan Hibah dan Gaji PPPK Melalui BPRS Bhakti Sumekar

Avatar
45
×

Fraksi PKB Dorong Pemkab Sumenep Salurkan Hibah dan Gaji PPPK Melalui BPRS Bhakti Sumekar

Sebarkan artikel ini
Fraksi PKB Dorong Pemkab Sumenep Salurkan Hibah dan Gaji PPPK Melalui BPRS Bhakti Sumekar
Rasidi, Ketua Fraksi PKB DPRD Sumenep.

Mediapribumi.id, Sumenep — Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Sumenep mendorong Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk menyalurkan dana hibah, bantuan sosial, serta gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui bank daerah, khususnya Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Bhakti Sumekar.

Dorongan tersebut disampaikan sebagai bentuk komitmen Fraksi PKB dalam memperkuat kemandirian ekonomi daerah sekaligus meningkatkan peran lembaga keuangan lokal dalam mendukung pembangunan ekonomi Sumenep.

Ketua Fraksi PKB DPRD Sumenep, Rasidi, menjelaskan bahwa hingga kini seluruh penyaluran dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) — termasuk hibah, bantuan sosial, dan gaji ASN maupun PPPK — masih dilakukan melalui Bank Jatim sebagai bank kas daerah.

Menurutnya, kondisi tersebut perlu dievaluasi. Sebab, Sumenep memiliki BPRS Bhakti Sumekar, bank milik daerah yang terbukti sehat secara finansial, dikelola profesional, dan memiliki jaringan layanan hingga tingkat kecamatan.

“Selama ini penyaluran dana APBD masih sepenuhnya melalui Bank Jatim. Padahal kita punya bank sendiri, BPRS Bhakti Sumekar, yang jelas-jelas milik daerah dan telah berperan besar dalam membantu masyarakat kecil melalui pembiayaan berbasis syariah. Pemerintah daerah seharusnya memberi ruang yang lebih besar bagi lembaga ini,” ujar Rasidi, Rabu (29/10/2025).

Ia menegaskan bahwa pelibatan BPRS Bhakti Sumekar dalam mekanisme penyaluran hibah dan gaji PPPK bukan sekadar persoalan administratif, melainkan strategi konkret memperkuat fondasi ekonomi lokal. Dengan melibatkan bank daerah, dana APBD yang beredar akan tetap berputar di wilayah Sumenep dan berdampak langsung terhadap aktivitas ekonomi masyarakat.

“Ini bukan sekadar soal teknis perbankan, tetapi soal keberpihakan terhadap ekonomi rakyat. Selama uang daerah terus berputar di bank luar daerah, potensi perputaran ekonomi lokal menjadi terbatas. Kalau BPRS Bhakti Sumekar dilibatkan, uang daerah akan kembali menghidupkan ekonomi masyarakat Sumenep,” tambahnya.

Rasidi juga menilai, pelibatan bank daerah dalam sistem penyaluran keuangan pemerintah akan mendukung visi kemandirian fiskal daerah. Ia mencontohkan sejumlah kabupaten lain di Indonesia yang telah menggandeng bank daerah dalam penyaluran hibah maupun bantuan sosial tanpa menyalahi aturan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

“Kami memahami bahwa RKUD berada di Bank Jatim, tetapi hal itu bukan berarti bank daerah seperti BPRS Bhakti Sumekar tidak bisa dilibatkan. Pemerintah bisa membuka ruang kerja sama antarbank, sehingga prosesnya tetap sesuai regulasi tetapi memberi manfaat langsung bagi ekonomi lokal,” jelasnya.

Fraksi PKB DPRD Sumenep, lanjut Rasidi, akan mendorong pembahasan lebih lanjut di tingkat komisi dan badan anggaran DPRD terkait skema kerja sama tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya siap mengawal kebijakan ini agar memiliki dasar hukum dan teknis yang kuat, baik melalui peraturan bupati maupun nota kesepahaman antarbank daerah.

“Kami tidak ingin bank daerah hanya menjadi simbol kepemilikan tanpa peran nyata. Kalau BPRS Bhakti Sumekar bisa menjadi mitra resmi dalam penyaluran hibah dan gaji PPPK, itu akan menjadi wujud nyata kemandirian ekonomi Sumenep,” pungkasnya.

Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hari Santri