Mediapribumi.id, Sumenep — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menetapkan jadwal pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 melalui rapat Badan Musyawarah (Bamus). Kamis (07/08/2025).
Wakil Ketua DPRD Sumenep, H. Dul Siam, menyampaikan bahwa penetapan jadwal tersebut bertujuan untuk memastikan proses penyusunan APBD 2026 berjalan tepat waktu sesuai ketentuan Permendagri.
“Sesuai aturan, pembahasan KUA-PPAS paling lambat harus tuntas pada minggu kedua bulan Agustus. Maka, rapat Bamus tadi menyepakati pembahasan dilakukan hingga tanggal 15 Agustus 2025,” ungkap H. Dul Siam.
Ia menjelaskan bahwa pembahasan dimulai dari tingkat komisi, dilanjutkan dengan konsultasi antara Badan Anggaran (Banggar) dan komisi bersama mitra kerja, dan kemudian dilanjutkan dengan pembahasan antara Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (Timgar).
Tak hanya menetapkan jadwal pembahasan KUA-PPAS, rapat Bamus juga menetapkan masa reses anggota DPRD yang dijadwalkan berlangsung mulai 22 hingga 29 Agustus 2025.
Selain itu, rapat paripurna untuk mendengarkan pidato kenegaraan Presiden RI dijadwalkan pada tanggal 15 Agustus.
“Kami berharap seluruh tahapan ini bisa diselesaikan tepat waktu, tanpa penundaan. Sehingga APBD 2026 dapat segera disusun dan mampu mengakselerasi seluruh kebutuhan serta pembangunan daerah,” tegas politisi senior itu.













