ArtikelOpini

Curanmor Merajalela di Kota Malang, Pihak Berwajib Kemana?

Avatar
×

Curanmor Merajalela di Kota Malang, Pihak Berwajib Kemana?

Sebarkan artikel ini
Curanmor Merajalela di Kota Malang, Pihak Berwajib Kemana?
M Fauzan Firjatullah, Wakil Ketua II PK PMII Unisma Malang Saat Mengisi Acara. (Foto: Dokumen Pribadi)

Mediapribumi.id — Pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Malang menjadi persoalan serius yang tidak boleh terus-menerus dianggap sebagai kriminalitas biasa. Kehilangan kendaraan bukan sekadar kerugian materiil, melainkan juga bentuk perampasan rasa aman masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

Masyarakat seharusnya dapat beraktivitas tanpa dihantui ketakutan kehilangan kendaraan, baik di lingkungan tempat tinggal, tempat kerja, maupun ruang publik.

Namun, ketika ancaman curanmor terus menjadi keresahan, muncul pertanyaan mendasar: sejauh mana keamanan masyarakat benar-benar menjadi prioritas pihak berwajib? Jangan sampai masyarakat dipaksa terbiasa dengan ketidakamanan seolah-olah pencurian kendaraan merupakan risiko yang harus diterima begitu saja.

Dalam konteks ini, pihak berwajib, khususnya kepolisian, memiliki tanggung jawab dan kewenangan yang jelas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 13 secara tegas menyebutkan tugas pokok kepolisian, yakni memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Artinya, tanggung jawab kepolisian tidak boleh berhenti pada penerimaan laporan setelah kejahatan terjadi. Ada kewajiban untuk melakukan langkah preventif, meningkatkan patroli di wilayah rawan, mengungkap jaringan pelaku, serta memastikan proses penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya. Sebab, masyarakat tidak membutuhkan sekadar kehadiran aparat secara simbolis, tetapi tindakan konkret yang dapat dirasakan dampaknya.

Persoalan semakin serius ketika masyarakat telah menyampaikan pengaduan, tetapi tidak kunjung memperoleh respons, perkembangan penanganan, maupun kepastian hukum yang memadai. Lantas, untuk apa masyarakat melapor jika laporan tersebut seolah hanya menjadi tumpukan administrasi tanpa kejelasan tindak lanjut? Setiap laporan kehilangan memiliki konsekuensi nyata bagi korbannya, mulai dari kerugian ekonomi hingga terganggunya aktivitas sehari-hari.

Pihak berwajib tidak boleh menganggap remeh setiap aduan masyarakat, apalagi membiarkan korban terus bertanya-tanya mengenai nasib laporannya. Transparansi, responsivitas, dan akuntabilitas merupakan bagian penting dari pelayanan kepolisian yang seharusnya dijalankan, bukan sekadar menjadi jargon kelembagaan.

Sudah saatnya pihak berwajib, khususnya Polresta Malang Kota, menjawab keresahan masyarakat melalui langkah nyata, bukan sekadar imbauan normatif dan pernyataan formalitas. Jangan menunggu sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap institusi penegak hukum untuk kemudian menunjukkan keseriusan dalam bertindak.

Keamanan merupakan hak masyarakat, sementara menjaganya merupakan tanggung jawab negara melalui aparat penegak hukum. Jika masyarakat sudah berteriak meminta perlindungan, tetapi respons yang diterima justru ketidakpastian, lantas ke mana masyarakat harus mencari keadilan? Curanmor bukan persoalan yang bisa dinormalisasi, dan pengaduan masyarakat bukan formalitas yang boleh diabaikan. Pihak berwajib harus membuktikan bahwa hukum benar-benar hadir untuk melindungi masyarakat, bukan sekadar hadir ketika dibutuhkan secara administratif.

Penulis: M Fauzan Firjatullah (Wakil Ketua II PK PMII Unisma Malang)

Bantu kami agar selalu hadir di halaman pencarian Anda. Klik tombol di samping untuk memprioritaskan artikel dari kami!

Jadikan Sumber Pilihan
Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *