Berita

Rapat Paripurna DPRD Sumenep Sahkan Rancangan Perubahan APBD 2025, Defisit Tertutup Surplus Pembiayaan

Avatar
1038
×

Rapat Paripurna DPRD Sumenep Sahkan Rancangan Perubahan APBD 2025, Defisit Tertutup Surplus Pembiayaan

Sebarkan artikel ini
Rapat Paripurna DPRD Sumenep Sahkan Rancangan Perubahan APBD 2025, Defisit Tertutup Surplus Pembiayaan
Penyerahan Naskah Berita Acara, oleh Wakil Bupati Sumenep, KH. Iman Hasyim dengan Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin.

Mediapribumi.id, Sumenep — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar rapat paripurna penting dalam rangka pembahasan sekaligus pengesahan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Senin (14/07/2025).

Rapat berlangsung tertib dan lancar, serta ditandai dengan penandatanganan bersama antara Wakil Bupati Sumenep KH. Imam Hasyim dan para pimpinan DPRD.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati KH. Imam Hasyim mewakili Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak, khususnya Badan Anggaran DPRD, atas komitmennya menyelesaikan pembahasan Rancangan Perubahan APBD 2025 secara tepat waktu.

“Saran dan harapan yang disampaikan DPRD menjadi masukan sangat berharga dalam penyempurnaan, baik dari sisi penyusunan, pelaksanaan, hingga pengawasan APBD 2025. Ini akan menjadi acuan untuk penyusunan APBD tahun berikutnya,” ujar KH. Imam Hasyim di hadapan peserta rapat.

Rancangan Perubahan APBD ini selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur selaku wakil Pemerintah Pusat, untuk dievaluasi paling lambat tiga hari setelah pengesahan, sesuai amanat PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024.

Dalam penjelasan lebih lanjut, Wabup Sumenep memaparkan struktur utama Rancangan Perubahan APBD 2025:

Pendapatan Daerah tetap sebesar Rp2.444.877.909.383,02 (dua triliun empat ratus empat puluh empat miliar delapan ratus tujuh puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan ribu tiga ratus delapan puluh tiga rupiah dua sen).

Belanja Daerah juga tidak mengalami perubahan, yakni sebesar Rp2.704.669.769.315,95 (dua triliun tujuh ratus empat miliar enam ratus enam puluh sembilan juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu tiga ratus lima belas rupiah sembilan puluh lima sen).

Dari dua angka tersebut, tercatat defisit anggaran sebesar Rp259.791.859.932,93.

Namun defisit itu sepenuhnya tertutupi oleh penerimaan pembiayaan daerah yang juga berjumlah Rp259.791.859.932,93. Dalam perubahan APBD 2025 ini, tidak ada pengeluaran pembiayaan yang dianggarkan, sehingga terdapat surplus pembiayaan dalam jumlah yang sama.

Dengan struktur anggaran yang tetap dan perhitungan pembiayaan yang seimbang, Rancangan Perubahan APBD 2025 Kabupaten Sumenep dinyatakan siap untuk diajukan ke provinsi guna mendapatkan evaluasi dan penetapan final.

Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hari Jadi Sumenep