Mediapribumi.id, Sumenep — Kepolisian Sektor (Polsek) Kangean, Sumenep, Madura, Jawa Timur dengan sigap amankan tiga terduga pelaku pemerkosaan terhadap anak dibawah umur. Sabtu (01/06/2024).
Selain itu, masih ada satu orang masih dalam pengejaran. Korban merupakan anak umur 14 tahun.
Terduga pelaku tersebut, berhasil diamankan di rumahnya masing-masing, pada hari Sabtu tanggal 1 Juni 2024 sekira pukul 05.00 WIB.
Ketiganya adalah AF umur 16 tahun pelajar, SR umur 17 tahun, AS umur 19 tahun, dan ketiganya beralamat di Desa Duko Kecamatan Arjasa.
Sedangkan satu orang yang masih dalam pengejaran merupakan MF umur 15 tahun, beralamat di Desa Duko Kecamatan Arjasa.
“Akibat perbuatannya, ketiga terduga pelaku dijerat dengan pasal Tindak Pidana perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak, sebagaimana di maksud dalam Pasal 81 ayat (1) Jo. Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76E UU. RI. Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU. RI. No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tukas Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti.













