BeritaPemerintahanPolitik

DPMD Sumenep Ajukan Draf Tahapan Pilkades Serentak 2027 ke DPRD, “E-Voting” Disiapkan untuk Desa Daratan

Avatar
×

DPMD Sumenep Ajukan Draf Tahapan Pilkades Serentak 2027 ke DPRD, “E-Voting” Disiapkan untuk Desa Daratan

Sebarkan artikel ini
DPMD Sumenep Ajukan Draf Tahapan Pilkades Serentak 2027 ke DPRD, E-Voting Disiapkan untuk Desa Daratan
Kepala DPMD Sumenep, Achmad Dzulkarnain.

Mediapribumi.id, Sumenep — Persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2027 di Kabupaten Sumenep mulai bergerak. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) telah menyerahkan draf tahapan pelaksanaan ke DPRD melalui Sekretariat Dewan (Sekwan), dan kini menunggu Badan Musyawarah (Bamus) menetapkan jadwal pembahasan.

Kepala DPMD Sumenep, Achmad Dzulkarnain, menjelaskan bahwa setelah dibahas di Bamus, draf itu akan dibawa ke rapat paripurna DPRD. Langkah ini ditempuh agar penyelenggaraan Pilkades punya dasar kebijakan yang jelas dan kuat secara hukum.

“Draf tahapan sudah kami kirimkan melalui Sekwan DPRD Sumenep. Selanjutnya, kami menunggu jadwal Bamus untuk proses pembahasan berikutnya,” kata Dzulkarnain, Senin (26/10/2026).

Jika DPRD menyetujui, draf tersebut rencananya menjadi bahan penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) Sumenep yang akan menjadi pedoman teknis pelaksanaan Pilkades.

Selain soal tahapan, DPMD juga menyiapkan rencana penggunaan pemungutan suara elektronik (e-voting). Skema ini diusulkan hanya untuk desa-desa di wilayah daratan.

Dzulkarnain menyebut e-voting merupakan amanat undang-undang sehingga Sumenep ingin mulai mencobanya. Ia pun meminta dukungan semua pihak agar rencana tersebut berjalan.

Sementara itu, desa-desa di wilayah kepulauan direncanakan tetap memakai pemungutan suara manual seperti pada pilkades sebelumnya.

“Pilkades 2027 di Sumenep akan memakai dua mekanisme yang disesuaikan dengan kondisi wilayah,” tuturnya.

Meski demikian, Dzulkarnain menegaskan bahwa kepastian tahapan resmi, penerapan e-voting, dan teknis pemungutan suara belum bisa dipastikan.

“Semuanya masih menunggu pembahasan dan penetapan regulasi,” pungkasnya.

Bantu kami agar selalu hadir di halaman pencarian Anda. Klik tombol di samping untuk memprioritaskan artikel dari kami!

Jadikan Sumber Pilihan
Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *