Mediapribumi.id, Sumenep — Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep mencanangkan sebanyak 31 rancangan peraturan daerah (raperda) masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026, baik dari usulan legislatif maupun eksekutif.
Dari total raperda tersebut, hingga bulan September 2026, sebanyak 11 raperda telah berhasil diselesaikan. Sementara itu, satu raperda masih dalam proses fasilitasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur, tujuh raperda dalam proses pembahasan, dan sisanya belum mulai dibahas.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sumenep, Hosnan, menegaskan komitmennya untuk berupaya menuntaskan seluruh raperda tersebut hingga akhir tahun.
“Kami optimistis semuanya selesai hingga akhir tahun,” tegasnya saat ditemui di Kantor Fraksi PDI Perjuangan, Senin (28/9/2026).
Terbaru, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep telah menyepakati sembilan raperda untuk disahkan melalui rapat paripurna di Kantor DPRD Sumenep.
Menurut Hosnan, proses pembahasan raperda disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Artinya, regulasi yang lebih mendesak akan didahulukan, sementara raperda lainnya dibahas kemudian dengan mempertimbangkan skala prioritas. Semua raperda yang masuk dalam Propemperda pada awal 2026 ini dipilih berdasarkan kebutuhan regulasi di kabupaten yang dijuluki Kota Keris tersebut.
“Masih ada waktu untuk menyelesaikan yang lain, kami akan terus berupaya,” imbuhnya.
Hosnan juga memastikan bahwa seluruh tahapan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait proses pembentukan peraturan daerah. Selain itu, draf raperda yang dibahas juga disesuaikan dengan regulasi di tingkat atasnya.
Lebih lanjut, ia mencontohkan salah satu draf yang masih dalam tahap pembahasan, yakni Raperda tentang Perlindungan Keris. Meskipun sudah diajukan sejak lama dan tak kunjung disahkan, hal ini disebabkan karena raperda tersebut masih dalam tahap kajian mendalam untuk mencari landasan atau payung hukum di atasnya.
“Keinginan kami, raperda ini bisa cepat selesai, namun masih ada yang perlu dicari cantolan hukumnya,” katanya.
Ia juga menuturkan bahwa raperda yang masuk dalam Propemperda sejatinya tidak wajib diselesaikan seluruhnya dalam satu tahun, terutama jika ada agenda lain yang lebih mendesak untuk diprioritaskan.
Kendati demikian, Ketua Fraksi PDI Perjuangan itu menyadari bahwa jika target tidak tercapai seluruhnya, hal tersebut akan berdampak pada pengurangan kuota Propemperda Kabupaten Sumenep di tahun berikutnya yang ditentukan oleh Pemprov Jatim.
“Raperda yang masuk Propemperda memang tidak wajib diselesaikan semuanya, karena kami menyesuaikan dengan kebutuhan dan keterbatasan waktu,” pungkasnya.
Bantu kami agar selalu hadir di halaman pencarian Anda. Klik tombol di samping untuk memprioritaskan artikel dari kami!













