BeritaHukrim

Polsek Masalembu Bongkar Peredaran Sabu, Sitaan Capai Hampir 50 Gram

Avatar
×

Polsek Masalembu Bongkar Peredaran Sabu, Sitaan Capai Hampir 50 Gram

Sebarkan artikel ini
Polsek Masalembu Bongkar Peredaran Sabu, Sitaan Capai Hampir 50 Gram
Barang Bukti yang Diamankan Aparat Kepolisian.

Mediapribumi.id, Sumenep — Jajaran Polsek Masalembu Polresta Sumenep membongkar kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya, Senin (07/09/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Seorang pria berinisial S (44) diamankan bersama puluhan paket sabu dengan berat kotor nyaris 50 gram.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, melalui Kapolsek Masalembu Iptu Muhajirin, menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebut adanya dugaan transaksi narkotika di sebuah rumah di Dusun Raas, Desa Masalima, Kecamatan Masalembu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, empat personel Polsek Masalembu yang dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Rizal Afandi bergerak ke lokasi dan mendapati S berada di sebuah kamar di samping rumahnya.

Saat digeledah, petugas menemukan barang-barang yang diduga terkait narkotika, termasuk wadah bekas bohlam lampu berisi sabu yang disimpan di samping rumah. Ketika dikonfrontasi, S disebut mengakui bahwa seluruh barang tersebut miliknya.

“Ia lantas dibawa ke Mapolsek Masalembu bersama barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Dari penggeledahan itu, polisi menyita 22 paket sabu dalam kemasan sedotan plastik dengan berat kotor 6,4 gram, ditambah 23 paket dalam plastik klip ukuran sedang dan kecil dengan berat kotor 42,18 gram. Total barang bukti sabu yang diamankan mencapai hampir 50 gram.

Selain narkotika, petugas turut menyita dua timbangan, beberapa jenis korek api (termasuk korek modifikasi), delapan sendok sabu dari sedotan, tiga bong, dua kaca pipet, sejumlah plastik klip kosong berbagai ukuran, serta dua wadah penyimpanan sabu, yakni satu dari bohlam lampu dan satu dari kardus putih.

menyampaikan bahwa pengungkapan ini menegaskan komitmen kepolisian memberantas peredaran narkotika hingga ke wilayah kepulauan.

“Pengungkapan ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” ujar Muhajirin.

Penyidik akan memeriksa saksi-saksi dan terlapor, melengkapi berkas administrasi penyidikan, mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, serta melakukan rekonstruksi dan gelar perkara. Perkara ini rencananya akan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polresta Sumenep karena penanganan kasus narkotika berada di bawah kewenangan satuan fungsi khusus tersebut.

Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP.

Bantu kami agar selalu hadir di halaman pencarian Anda. Klik tombol di samping untuk memprioritaskan artikel dari kami!

Jadikan Sumber Pilihan
Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

;