BeritaPemerintahan

Jalan Rusak Parah di Desa Montorna Belum Bisa Diperbaiki Pemkab, Begini Respon Anggota DPRD

Avatar
42
×

Jalan Rusak Parah di Desa Montorna Belum Bisa Diperbaiki Pemkab, Begini Respon Anggota DPRD

Sebarkan artikel ini
Jalan Rusak Parah di Desa Montorna Belum Bisa Diperbaiki Pemkab, Anggota DPRD Siap Perjuangkan Aspirasi
Anggota DPRD Sumenep, Abd. Rahman Saat Menghadiri Rapat di Kantor DPRD. (Foto: Humas DPRD Sumenep).

Mediapribumi.id, Sumenep — Jalan rusak parah di Desa Montorna yang belum tersentuh pembangunan selama lima tahun tekahir kini tidak bisa dilakukan pembangunan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep karena masih berstatus jalan desa sehingga menjadi kewenangan desa untuk membangun.

Kepala Bidang Bina Marga, Dinas PUTR Sumenep, Salamet Supriyadi menerangkan, untuk bisa dibangun harus ditingkatkan statusnya menjadi jalan kabupaten, dan sebelum ditingkatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) tidak bisa melakukan pembangunan.

Salah satu syaratnya lebar jalan harus minimal lima meter, hal ini masih perlu dilakukan pelebaran hingga sesuai dengan ketentuan, setelahnya diajukan untuk peningkatan statusnya.

Di Desa Montorna sampai saat ini tidak ada yang dilakukan peningkatan status. Kecuali jalan poros kabupaten yang menyambungkan Desa Montorna, Bragung, dan Desa Prancak,” terangnya, Rabu (01/07/2026).

Jalan yang dilebarkan menjadi lima meter tersebut harus di semua ruas jalannya, kemudian diajukan untuk mendapatkan persetujuan dan diputuskan oleh Bupati Sumenep.

Bukan tak pernah hadir, Pemkab Sumenep beberapa waktu lalu sudah melakukan upaya koordinasi dengan pihak desa dan menyampaikan terkait ketentuan itu.

“Bisa juga Pemkab memberikan bantuan dengan aspirasi masyarakat melalui anggota DPRD dari Dapil itu,” tuturnya.

Sementara, anggota Komisi III, DPRD Sumenep dari Dapil IV yang termasuk Kecamatan Pasongsongan, Abd. Rahman mengaku siap menampung aspirasi masyarakat terkait jalan Desa Montorna yang rusak itu.

Bahkan, dia menyatakan meskipun tidak diminta langsung oleh masyarakat akan memperjuangkan aspirasinya melalui kewenangan sebagai anggota DPRD.

“Memang benar, untuk bisa memperbaiki jalan rusak itu bisa dilakukan melalui aspirasi dewan,” tuturnya.

Rahman mengatakan, harusnya sebelumnya juga sudah dilakukan pembangunan melalui Dana Desa (DD) yang sudah dikucurkan oleh pemerintah pusat ke desa.

“Bahkan, Dinas PUTR jika mau memberikan bantuan juga bisa,” pungkasnya.

Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hari Jadi Sumenep