BeritaEkonomi

Meski Ada Regulasi, Produk UMKM Sumenep Belum Maksimal Menembus Jaringan Minimarket

Avatar
29
×

Meski Ada Regulasi, Produk UMKM Sumenep Belum Maksimal Menembus Jaringan Minimarket

Sebarkan artikel ini
Meski Ada Regulasi, Produk UMKM Sumenep Belum Maksimal Menembus Jaringan Minimarket
Ilustrasi. Salah Satu Gerai Swalayan NUansaumat. (Foto; Website Swalayan NUansaumat).

Mediapribumi.id, Sumenep — Regulasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Sumenep yang mewajibkan setiap minimarket atau swalayan untuk menyediakan space rak sebesar 30 persen untuk porsi UMKM sudah berjalan sejak lama.

Beberapa produk UMKM masyarakat sudah berjajar di etalase seperti di beberapa Indomaret atau Swalayan NUansaumat, maupun swalayan lainnya.

Regulasi itu sesuai dengan Pasal 12 poin f, Peraturan Bupati Sumenep Nomor 44 tahun 2022. Dalam peraturan itu, swalayan wajib menyediakan space 30 persen untuk UMKM dan koperasi serta pelaku usaha lainnya secara gratis dengan menjalin kemitraan.

Kendati demikian, produk tersebut belum bisa masuk ke mini market Alfamart karena produk-produk UMKM itu tidak masih terkendala dengan ketentuan atau persyaratan yang cukup ketat.

“Alfamart sudah ada spacenya namun persyaratannya ketat untuk bisa memasukkan produk,” kata Kepala Bidang Perdagangan, Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Sumenep, Idham Halil, Jumat (26/06/2026).

Sedangkan, UMKM yang notabene banyak di produksi di rumah-rumah masih belum memiliki alat produksi yang memadai dan bisa menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dalam minimarket itu.

Selain itu, produk-produk tersebut juga harus bersaing dengan produk lain yang sudah besar. Sehingga, di minimarket produk UMKM mengalami kesulitan terhadap akses pasar.

“Respon masyarakat positif terhadap regulasi ini, namun persyaratannya juga cukup sulit,” tuturnya.

Implementasi regulasi ini sudah berjalan sejak beberapa silam. untuk memaksimalkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mensyaratkan kepada pengusaha yang hendak mengajukan izin untuk menyertakan space minimal 30 persen ini.

Terhadap pelaku UMKM, Idham menjelaskan bidang yang berwenang sudah melakukan sosialisasi dan pembinaan untuk mendorong pendistribusian itu.

“Karena persyaratannya yang cukup ketat, banyak pelaku UMKM saat ini yang menjual produknya di rumah masing-masing,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menuturkan Pemkab Sumenep memiliki Mall UMKM di samping Pendopo Agung Keraton dan target pasar utamanya wisatawan.

“Karena bangunan lama mungkin masih banyak masyarakat yang belum tahu,” tutupnya.

Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hari Jadi Sumenep