“Dalam pendidikan, kreativitas yang tidak dilembagakan akan mudah diabaikan.
Ia bukan salah dalam gagasan,
tetapi lemah dalam daya ikat.
Sebab hanya sistem yang memiliki kuasa untuk menertibkan dan mengarahkan.”
Sebuah lembaga pendidikan sejatinya didinamisasi oleh dua kekuatan yang saling menguatkan, yaitu sistem dan kreativitas. Keduanya bukan untuk dipertentangkan, melainkan untuk disinergikan agar lembaga mampu bergerak stabil sekaligus adaptif.
Sistem bersifat struktural, normatif, dan definitif. Ia hadir sebagai seperangkat aturan yang mengikat, memaksa, dan memiliki daya berlaku yang jelas. Sistem dibangun untuk mengatur urusan – urusan yang kompleks, melibatkan banyak pihak, dan menuntut kepastian. Karena itu, sistem memberikan ketertiban, arah, dan konsistensi dalam perjalanan sebuah lembaga.
Sementara itu, kreativitas cenderung datang dari bawah. Ia lahir dari kepekaan lapangan, pengalaman praktis, serta kegelisahan atas persoalan nyata yang dihadapi sehari – hari. Kreativitas menghadirkan ide, terobosan, dan solusi baru. Namun, secara karakteristik, kreativitas tidak mengikat dan tidak bersifat memaksa. Ia persuasif, inspiratif, dan kontekstual.
Di lingkungan pendidikan, kita sering menjumpai persoalan ketika ada program kontroling, misalnya, dalam rangka menegakkan kedisiplinan lalu diperlakukan sebuah perogram yang seolah – olah sebagai sistem, padahal sejatinya ia masih berada pada level kreativitas. Program tersebut dibuat dengan niat baik sebagai solusi, namun karena tidak memiliki legitimasi sistemik, ia cenderung tidak diindahkan, bahkan diabaikan. Bukan karena programnya keliru, melainkan karena ia tidak memiliki daya ikat sebagaimana sebuah sistem.
Contoh nyata dapat dilihat pada upaya penegakan kedisiplinan guru dalam hal sholat berjamaah. Di banyak lembaga pendidikan Islam, sholat berjamaah telah disepakati sebagai nilai inti dan identitas lembaga. Namun dalam praktiknya, kedisiplinan guru untuk selalu hadir berjamaah sering kali belum konsisten. Muncullah berbagai inisiatif lapangan, seperti daftar hadir sholat, guru piket masjid, atau imbauan lisan agar seluruh aktivitas dihentikan saat adzan berkumandang. Inisiatif – inisiatif ini lahir dari kreativitas dan kepedulian yang tulus.
Namun karena belum ditopang oleh legitimasi sistemik (systemic responsibility), maka pelaksanaannya berjalan tidak merata. Sebagian guru mematuhinya, sebagian lainnya menganggapnya sekadar imbauan. Ketika penggagasnya tidak hadir, kontrol melemah. Bukan karena para guru menolak sholat berjamaah, melainkan karena aturan tersebut belum hadir sebagai sistem yang mengikat secara institusional (Constitutive Legitimacy).
Di sinilah letak masalah yang kerap luput disadari. Sebuah kreativitas, meskipun cerdas dan relevan, tidak akan efektif jika dipaksakan bekerja seperti sistem tanpa dukungan struktural. Ia akan mudah ditinggalkan, terutama ketika berhadapan dengan budaya lama atau resistensi kebiasaan.
Oleh karena itu, setiap kreativitas yang telah diuji, dievaluasi, dan disepakati bersama seharusnya mendapatkan responsibility sistemik. Dalam konteks sholat berjamaah, misalnya, lembaga perlu menaikkan inisiatif – inisiatif tersebut menjadi kebijakan resmi melalui legitimasi formal (formal policy legitimacy / authority of the policy), seperti Surat Keputusan pimpinan (SK) atau Surat Edaran Resmi. Di dalamnya diatur kewajiban sholat berjamaah bagi guru dan karyawan pada jam kerja, ketentuan teknis pelaksanaan, pengecualian yang jelas, serta mekanisme evaluasi yang rigid, beradab dan proporsional.
Dengan demikian, sholat berjamaah tidak lagi berdiri sebagai anjuran moral atau kreativitas personal, melainkan menjadi kebijakan institusional. Guru tidak merasa sedang diawasi oleh individu, tetapi sedang menunaikan amanah lembaga. Disiplin pun tumbuh lebih stabil, karena ditopang oleh sistem, bukan semata oleh semangat sesaat.
Pada titik inilah sistem dan kreativitas bertemu secara ideal. Kreativitas menjadi sumber solusi, sementara sistem menjadi penjamin keberlakuan. Sinergi keduanya akan membantu lembaga pendidikan menekan pembengkakan angka indisipliner sekaligus menjaga nilai, adab, dan dinamika lembaga tetap hidup, tertib, dan berkelanjutan.(*)
Oleh: Usman Adhim Hasan, S.H.I )(Pemerhati Pendidikan & HKI dan Guru Diniyah di SMP Al – Maahira IIBS Malang)













