Mediapribumi.id, Sumenep — Kinerja Polsek Pasongsongan kembali disorot. Hal itu disebabkan kasus pengeroyokan terhadap warga Desa Campaka berinisial M (27) belum menunjukkan perkembangan signifikan meski telah berjalan lebih dari dua bulan.
Hingga kini, lima terduga pelaku masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan belum satu pun diamankan.
Aktivsi sekaligus Pemerhati Hukum Kabupaten Sumenep, Tolak Amir, mendesak Polres Sumenep mencopot Kapolsek dan Kanitreskrim Pasongsongan karena dinilai lamban dan tidak profesional menangani kasus pengeroyokan warga.
“Copot saja Kapolsek dan Kanitreskrim Pasongsongan. Sudah lebih dari dua bulan, tapi belum ada hasil. Ini menyangkut rasa keadilan masyarakat,” tegasnya, Rabu (31/12/2025).
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
“Jika dibiarkan berlarut-larut, masyarakat akan semakin apatis terhadap penegakan hukum,” tambahnya.
Sebelumnya, kepolisian telah menetapkan lima terduga pelaku sebagai DPO dan berjanji mengejar para pelaku. Namun, hingga kini belum ada hasil konkret.
Amir mendesak Polres Sumenep segera melakukan evaluasi internal dan mengambil langkah tegas agar kasus tersebut segera tuntas.
Kasus ini terjadi pada Kamis (28/08/2025) yang lalu. Saat itu, korban (M) pulang menuju rumahnya usai menyaksikan adu layangan di Desa Lebeng Timur. Di tengaah perjalanan, di Desa Lebeng Timur sejumlah orang tiba-tiba muncul kemudian memukul M tanpa ampun.
Akibat tindakan tersebut, M hingga mengalami luka serius di wajah, pelipis kanan, dan leher. Bahkan, korban mengaku hingga mengalami trauma.
Kemudian, korban melaporkan insiden yang menimpa dirinya ke Polsek Pasongsongan pada Senin 01 September 2025. Laporan itu dengan Nomor: LP/B/01/IXI/2025/SPKT/Polsek Pasongsongan/Polres Sumenep/Polda Jatim.
Saat itu, Kanitreskrim Polsesk Pasongsongan , BRIPKA Hurinata membenarkan laporan M tersebut, dan pihaknya langsung menindaklanjuti dengan rencana akan memanggil pihak terlapor.
Berselang beberapa hari berikutnya, Polsek Pasongsongan menetapkan lima orang yakni AG, JUF, WA, NAF, dan AD sebagai tersangka dalam kasus tersebut setelah dilakukan gelar perkara, pada Kamis 18 September 2025.
Sebagai tindak lanjut, pihak kepolisian melayangkan surat pemanggilan kepada kelima orang tersangka tersebut untuk pemeriksaan lanjutan. Senin (22/09/2025). Bahkan saat itu, polisi akan menerbitkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) jika mangkir dari panggilan.
Lebih lanjut, Kepolisan Resor (Polres) Sumenep menerbitkan surat DPO dengan Nomor: B/1317/X/RES.1.6./2025/Satreskrim, pada 09 Oktober 2025 berdasarkan Surata Kapolsek Pasongsongan Nomor: B/09/X/RES/.1.6./2025, tanggal 08 Oktober 2025, dengan hal bantuan pencarian orang.
Dalam surat DPO tersebut, juga terlampir Surat Keterangan Tidak Di Tempat yang dikeluarkan oleh Desa Lebeng Barat, Kecamatan Pasongsongan pada tanggal 06 Oktober 2025.
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan mediapribumi.id berupaya menghubungi Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti untuk meminta keterangan terkait kasus ini, namun belum mendapatkan jawaban.













