Mediapribumi.id, Sumenep — Komisi III DPRD Kabupaten Sumenep meminta Pemkab Sumenep membatalkan tiga proyek senilai total Rp 3,3 miliar yang saat ini sedang dalam proses lelang di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
Pasalnya, terdapat dugaan adanya praktik “kuncian” dalam persyaratan lelang yang berpotensi hanya menguntungkan pihak tertentu.
Anggota Komisi III DPRD Sumenep dari Fraksi PKB, Akhmadi Yasid, menegaskan langkah ini diambil setelah pihaknya menerima laporan masyarakat dan menelaah dokumen lelang di laman resmi LPSE Sumenep.
“Tiga proyek itu kami minta dibatalkan karena indikasinya kuat mengarah pada praktik permainan. Ada persyaratan yang sengaja dikunci agar hanya kelompok tertentu yang bisa ikut menawar,” ungkap Yasid, Ahad (21/9/2025).
Adapun tiga proyek yang dimaksud meliputi:
1. Peningkatan Fasilitas Sarana dan Prasarana Pasar Anom Baru Sumenep senilai Rp 802 juta.
2. Pembangunan Infrastruktur Penunjang SIHT (Jalan Utama) dari DBHCHT senilai Rp 936 juta.
3. Pembangunan Infrastruktur Penunjang SIHT (Area Parkir, Mushalla, MCK, dan Kantin) dari DBHCHT senilai Rp 1,6 miliar.
Menurut Yasid, salah satu indikasi kuncian terjadi pada proyek Pasar Anom Baru, khususnya pada spesifikasi rangka atap galvalum.
“Syarat dukungan penyedia material hanya bisa dipenuhi dari kelompok tertentu. Ini jelas diskriminatif,” tegasnya.
Komisi III DPRD Sumenep menyampaikan tiga sikap utama terkait temuan ini:
1. Meminta Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Sumenep membatalkan ketiga proyek karena diduga bermasalah.
2. Mendorong agar dokumen pengadaan tidak lagi dikunci dengan persyaratan diskriminatif yang hanya menguntungkan pihak tertentu.
3. Menjadwalkan pemanggilan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa serta Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Sumenep pada Senin (22/9/2025) untuk rapat klarifikasi.
“Pengadaan barang dan jasa seharusnya dilaksanakan sesuai Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, bukan malah dimanfaatkan untuk bancakan,” tambahnya.
Sebagai informasi, Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 membuka ruang pembatalan paket pengadaan apabila ditemukan syarat diskriminatif, kesalahan fatal pada dokumen, indikasi persekongkolan, hingga pelanggaran hukum.
Sementara, Ketua LPSE Kabupaten Sumenep, Yoga Prakoso menjelaskan, untuk pembatalan ditentukan oleh Pokja, tidak bisa ada intervensi dari pihak eksternal.
“Kami yang di LPSE, termasuk internal, tidak bisa melakukan intervensi untuk melakukan pembatalan,” jelasnya setelah menghadiri rapat di Komisi III DPRD Sumenep. Senin (22/09/2025).
Menurutnya proses pembatalan tersebut sudah diatur dalam peraturan mengenai hal itu, tidak bisa tiba-tiba dilakukan pembatalan.
“Disana ada pasal-pasalnya yang mengatur. Salah satu contohnya yang dapat dibatalkan ketika tidak ada yang melakukan penawaran,” pungkasnya.













