Mediapribumi.id, Sumenep — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, mengirimkan surat resmi kepada DPR Republik Indonesia (RI) terkait aspirasi yang disampaikan ratusan mahasiswa Universitas Wiraraja (Unija) Madura.
Surat dengan nomor: 175/3196/435.050.4/2025 itu dikirim pada Rabu, 3 September 2025, berisi tiga tuntutan utama yang sebelumnya disuarakan dalam aksi demonstrasi mahasiswa pada 31 Agustus 2025 di depan Kantor DPRD Sumenep.
Tiga tuntutan tersebut meliputi penundaan tunjangan perumahan anggota DPR RI, percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, serta pembukaan ruang demokrasi partisipatif bagi masyarakat.
Aspirasi ini dirumuskan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM-KM) Unija dan secara resmi diteruskan DPRD Sumenep ke parlemen pusat.
Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal tuntutan mahasiswa hingga ke tingkat pusat.
“Tuntutan teman-teman ini akan kami perjuangkan, bukan hanya melalui surat dan online, tetapi kami juga akan bertemu langsung dengan DPR RI,” ujarnya, usai menandatangani surat tuntutan bersama perwakilan mahasiswa.
Zainal, juga mengapresiasi sikap mahasiswa Unija yang menyampaikan aspirasi secara damai di tengah maraknya isu kerusuhan di beberapa daerah.
“Kami berterima kasih kepada BEM-KM dan mahasiswa Unija. Aksi mereka tertib, damai, dan akademis. Ini menjadi contoh baik bagi gerakan mahasiswa di daerah lain,” tambahnya.
Dalam surat resmi tersebut, terdapat tiga poin utama yang menjadi fokus mahasiswa:
1. Penundaan Tunjangan Perumahan DPR RI
2. Pengesahan RUU Perampasan Aset
3. Demokrasi Partisipatif
Surat DPRD Sumenep tersebut ditujukan langsung kepada Ketua DPR RI di Jakarta, dengan tembusan kepada Koordinator BEM Unija sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban publik.
Presiden Mahasiswa Unija Madura, Abdurrahman Saleh, menegaskan bahwa perjuangan mereka tidak berhenti pada pengiriman surat semata.
“Kami akan terus mengawal proses ini. DPRD Sumenep tidak boleh hanya berhenti pada proses administratif. Harus ada respon nyata dari DPR RI dan pemerintah pusat,” tegas Rahman.













