BeritaPemerintahan

Pemkab Sumenep Tetapkan Titik Impas Harga Tembakau 2025, Bupati Optimistis Harga Pasar Lebih Tinggi

Avatar
398
×

Pemkab Sumenep Tetapkan Titik Impas Harga Tembakau 2025, Bupati Optimistis Harga Pasar Lebih Tinggi

Sebarkan artikel ini
Pemkab Sumenep Tetapkan Titik Impas Harga Tembakau 2025, Bupati Optimistis Harga Pasar Lebih Tinggi
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, mempimpin rapat titik impas harga tembakau 2025

Mediapribumi.id, Sumenep — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep resmi menetapkan Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) tahun 2025 melalui rapat lintas instansi dan stakeholder. Kebijakan ini bertujuan memastikan petani mendapatkan harga jual yang layak, sekaligus menjaga stabilitas pasar komoditas unggulan daerah tersebut.

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menyatakan optimistis harga jual tembakau di pasaran akan melampaui nilai TIHT yang telah disepakati. Keyakinan ini didasari perkiraan berkurangnya jumlah petani yang menanam, sehingga pasokan lebih terbatas sementara permintaan tetap tinggi.

“Kalau produksinya berkurang, kemungkinan harga di pasaran justru naik,” ujarnya, Senin (11/8/2025).

Fauzi mengungkapkan, pembahasan TIHT tahun ini dilakukan lebih awal agar komunikasi dengan petani dan pelaku usaha bisa lebih intensif.

Pihaknya meminta Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) untuk mengakomodasi seluruh masukan dari pihak terkait, sehingga kebijakan yang diambil benar-benar berpihak kepada petani.

Menurutnya, tren dalam dua tahun terakhir menunjukkan harga jual tembakau di tingkat petani hampir selalu berada di atas titik impas.

“Kalau belajar dari 2022 sampai 2024, realisasinya di lapangan itu di atas 90 persen, bahkan ada yang jauh melampaui,” tegasnya.

Sumenep sebagai salah satu daerah penghasil tembakau di Madura memang sangat bergantung pada sektor ini. Penetapan TIHT menjadi instrumen penting untuk melindungi ribuan petani dari fluktuasi harga yang merugikan.

Tahun ini, Pemkab juga mengantisipasi tantangan cuaca tidak menentu yang dapat memengaruhi waktu tanam dan kualitas panen. Fauzi menuturkan, sejak Maret pemerintah telah memperingatkan petani soal potensi perubahan iklim.

Ke depan, Pemkab Sumenep berencana menetapkan TIHT lebih awal agar petani memiliki kepastian sebelum musim panen. Langkah ini diharapkan memberi ruang untuk menyusun strategi penjualan yang lebih menguntungkan.

“Kalau dua tahun terakhir petani bisa menanam tembakau lebih dari dua kali karena musim dan harga mendukung, tahun ini waktunya belum pas untuk tanam. Itu akan berpengaruh ke jumlah produksi,” jelasnya.

Adapun TIHT tahun 2025 di Sumenep ditetapkan sebagai berikut:

Tembakau Gunung: Rp 67.929/kg, naik Rp 946 (1,41%)

Tembakau Tegal: Rp 63.117/kg, naik Rp 1.513 (2,46%)

Tembakau Sawah: Rp 46.142/kg, naik Rp 46 (0,10%)

Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hari Jadi Sumenep