BeritaPemerintahan

Tiga ASN Kemenag Sumenep Terima SK Kenaikan Pangkat, Kakankemenag Tekankan Integritas

Avatar
×

Tiga ASN Kemenag Sumenep Terima SK Kenaikan Pangkat, Kakankemenag Tekankan Integritas

Sebarkan artikel ini
Tiga ASN Kemenag Sumenep Terima SK Kenaikan Pangkat, Kakankemenag Tekankan Integritas
Kepala Kantor Kemenag Sumenep Saat Menyerahkan SK Kenaikan Pangkat kepada Pegawai.

Mediapribumi.id, Sumenep — Tiga aparatur sipil negara (ASN) di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumenep resmi menerima Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat. Penyerahan dilakukan pada apel pagi di halaman kantor, Senin (05/10/2026).

Kepala Kantor Kemenag Sumenep, Abdul Wasid, menyerahkan SK itu secara langsung di hadapan peserta apel, didampingi para kepala seksi. Kenaikan pangkat tersebut disebut sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian para ASN dalam bertugas, sekaligus pemacu untuk meningkatkan kualitas kerja dan rasa tanggung jawab sebagai abdi negara.

Dalam sambutannya, Abdul Wasid menegaskan bahwa pangkat yang naik bukan sekadar urusan administrasi. Menurutnya, capaian itu harus diiringi profesionalisme, kedisiplinan, dan integritas yang lebih tinggi.

“Jadikan amanah sebagai ASN sebagai ladang pengabdian. Bekerjalah dengan integritas dan berikan pelayanan terbaik agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Ia meminta seluruh ASN di lingkungan Kemenag Sumenep menjaga kinerja dan citra institusi melalui pelayanan yang maksimal kepada masyarakat. Setiap tugas, kata dia, perlu dijalankan dengan sungguh-sungguh, tulus, dan profesional agar kehadiran aparatur pemerintah benar-benar membawa manfaat.

“Kami berharap kenaikan pangkat ini menjadi dorongan bagi seluruh pegawai untuk terus mengembangkan kompetensi dan memperbaiki mutu pelayanan publik,” harapnya.

Bantu kami agar selalu hadir di halaman pencarian Anda. Klik tombol di samping untuk memprioritaskan artikel dari kami!

Jadikan Sumber Pilihan
Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *