Mediapribumi.id, Sumenep— Sebanyak 300 Kepala Desa di Kabupaten Sumenep resmi diperpanjang jabatannya melalui pengukuhan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan.
Pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan tersebut dilakukan di Pendopo Agung Keraton Sumenep oleh Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo. Kamis (27/06/2024).
300 Kades tersebut ditambah masa jabatannya selama dua tahun dari akhir masa jabatan peraturan sebelumnya sesuai dengan undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Ini adalah hasil dari perjuangan Kades seluruh Indonesia, ini hak anda semua,” ucap Bupati Fauzi.
Ia berpesan agar perpanjangan masa jabatan tersebut dimanfaatkan secara maksimal dalam membangun dan melayani masyarakat.
Selain itu, pihaknya berharap agar waktu yang tersisa dapat maksimal dalam mencapai visi-misi yang digagas.
“Kepala desa ini sebagai tulang punggung dari pemerinah, baik daerah maupun pusat. Maka jaga amanah perpanjangan masa jabatan ini dengan baik,” tandasnya.