Mediapribumi.id, Sumenep — Sebanyak 289 Kepala Desa (Kades) dan 11 Kades Pengganti Antar Waktu (PAW) di Kabupaten Sumenep, akan diperpanjang masa jabatannya.
Perpanjangan bagi 300 Desa tersebut, merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa telah. Didalamnya dimuat aturan mengenai jabatan Kepala Desa (Kades) yang diperpanjang hingga 8 Tahun.
Dijabarkan pasal 39, ayat (1), Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Dan, Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Aturan ini disebutkan dalam ayat (2) UU Desa.
Di Kabupaten Sumenep, Perpanjangan ini berlaku, bagi Kades yang terpilih tahun 2019 dan 2021, sekaligus yang desa dijabat oleh PAW.
Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, Anwar Syahroni Yusuf, penyerahan Surat Keputusan (SK) perpanjangan Kades dan PAW, akan digelar pada tanggal 27 Juni 2024.
“Perpanjangan masa jabatan Kades ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” katanya. Sabtu (22/6/2024).
Pihaknya merencanakan, pelaksanaan serah terima SK dan Pengukuhan akan digelar di Pondopo Agung Keraton Sumenep.
“Nanti, tanggal 27 Juni tahun 2024, pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kades, insyaAllah di Pendopo keraton Sumenep,” tukasnya.