Mediapribumi.id, Sumenep — Suasana haru menyelimuti lapangan apel Mapolres Sumenep, Senin (19/5/2025), saat Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, memimpin langsung Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu anggotanya, Bripka VA.
Upacara yang dihadiri oleh Wakapolres, pejabat utama, Kapolsek jajaran, perwira, seluruh personel Polres serta ASN ini berlangsung dalam suasana khidmat namun penuh keprihatinan.
Bripka VA diberhentikan karena terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta pasal-pasal dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 7 Tahun 2022 terkait kode etik profesi, serta desersi 1 tahun, dan 2kali dites urine positif narkoba.
“Saya baru pertama kali melaksanakan upacara seperti ini sepanjang karier saya. Ini bukan hal yang membanggakan, justru menyedihkan,” ujar AKBP Rivanda dengan nada emosional.
Ia menekankan, bahwa menjadi anggota Polri adalah sebuah kehormatan dan kepercayaan masyarakat yang harus dijaga dengan sebaik-baiknya.
Dirinya turut mengingatkan pentingnya menjaga integritas, serta menghindari pelanggaran seperti judi online dan penyalahgunaan narkoba.
“Kalau tidak bisa berprestasi, minimal bekerja dengan standar yang baik. Laksanakan tugas sesuai tanggung jawab,” tegasnya.
Kapolres juga mengajak seluruh personel untuk memperkuat pembinaan internal, terutama dari senior kepada junior, agar moralitas dan etika tetap terjaga sejak dini.
Menutup arahannya, AKBP Rivanda berharap peristiwa serupa tidak terulang.
“Selama ada niat untuk berubah, institusi ini akan selalu membuka ruang perbaikan,” tandasnya.













