BeritaPemerintahan

Ini Persyaratan Pendaftaran SKT Musala dan Masjid

Avatar
211
×

Ini Persyaratan Pendaftaran SKT Musala dan Masjid

Sebarkan artikel ini
Ini Persyaratan Pendaftaran SKT Mushalla dan Msjid
Tampak depan kantor Kemenag Sumenep

mediapribumi.id, Sumenep — Setiap mushalla maupun masjid perlu melakukan pendafataran ke Kantor Kementerian Agama setempat untuk mendapatkan legalitas Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Saat ini pendaftaran SKT tersebut mudah, cepat dan singkat hanya melalui daring yakni PTSP Kemenag.

“Bagi masyarakat penangung jawab bisa langsung mendaftar melalui PTSP kami,” terang Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, Muhammad Mabrur. Kamis (21/08/2025).

Setelah melakukan pendaftaran, dan persyaratannya lengkap, nantinya akan langsung di visitasi oleh tim yang dari kecamatan.

Sementara, untuk persyaratannya sebagai berikut:
1. Mengajukan Permohonan

2. Mengisi Form Data Musholla

3. Melampirkan Susunan Pengurus Musholla

4. Keterangan Domisili Mushalla dari Kepala Desa

5. FC Ikrar Wakaf/Sertifikat tanah bagi status tanah wakaf

6. Visitasi oleh penyuluh Agama Islam setempat dibuktikan dengan Foto penyuluh di depan Mushalla Lengkap dengan papan Namanya.

Untuk informasi lebih lanjut, bisa menghubungi melalui WA 0851-7989-1323.

Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hari Jadi Sumenep