Mediapribumi.id, Sumenep — Seorang Pria, inisial RS (49) ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep Madura Jawa Timur. Minggu (9/6/2024).
Pria itu ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep, karena ketahuan membawa Narkoba jenis sabu dan inex.
Adapun tempat kejadian perkara (TKP), yakni di tajamara, Desa Kolor Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.
Dengan terlapor bernama RS umur 49 tahun pekerjaan wiraswasta, Pendidikan : SMA alamat Desa Kolor Kec. Kota Sumenep Kab. Sumenep
Barang bukti yang berhasil disita dari terlapor RS adalah, 3 (tiga) poket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor masing-masing ± 0,33 gram, 0,36 gram ,0,27 gram. (Berat keseluruhan ± 0,96 gram).
Serta, 2 (dua) poket plastik klip kecil berisi inex dengan berat kotor masing-masing ± 2 gram, 2,44 gram. (berat keseluruhan ± 4,44 gram).
Selanjutnya, sobekan tisu warna putih, Sobekan plastik warna hitam, 1 (satu) unit timbangan elektrik merk Harnic warna silver, Bungkus rokok surya gudang garam, 1 (satu) unit Hp merk OPPO warna biru bersilikon.
Menurut Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, melalui keterangan tertulis menyampaikan, penangkapan dilakukan oleh Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tepatnya di saku celana kanan depan berupa 2 (dua) poket plastik klip kecil berisi sabu dan 2 (dua) poket plastik klip kecil berisi Inex yang dibungkus sobekan plastik warna hitam.
“Kronologis kejadian berawal pada hari Minggu, tanggal 9 Juni 2024, sekira Pukul 16.00 Wib, di taman tajamara alamat Desa Kolor Kec. Kota Kabupaten Sumenep,” ungkap Widiarti.
Ditemukan, 2 (dua) poket plastik klip kecil berisi sabu dan 2 (dua) poket plastik klip kecil berisi inex yang dibungkus sobekan plastik warna hitam.
Serta ditemukan lagi barang bukti di saku celana kanan belakang, sebuah bungkus rokok yang didalamnya berisi 1 (satu) poket plastik klip kecil sabu yang dibungkus sobekan tisu warna putih.
“Setelah ditunjukkan kepada terlapor, dirinya mengakui bahwa sabu dan inex tersebut adalah miliknya. Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Akibat perbuatannya terlapor RS dijerat pasal Narkotika Golongan I jenis sabu dan jenis inex, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.