Example floating
Example floating
Berita

Dua Warga Lenteng ditangkap Kanit Reskrim Polsek Sumenep Kota Gegara Narkoba

1697
×

Dua Warga Lenteng ditangkap Kanit Reskrim Polsek Sumenep Kota Gegara Narkoba

Sebarkan artikel ini
Dua Warga Lenteng ditangkap Kanit Reskrim Polsek Sumenep Kota Gegara Narkoba
Pelaku yang ditahan Polsek Sumenep Kota, gegara Narkoba.
Example 468x60

Mediapribumi.id, Sumenep — Polsek Sumenep Kota, berhasil ungkap kasus Narkoba, dua orang warga asal Kecamatan Lenteng berhasil diamankan.

Penangkapan dilakukan pada hari Jum’at, tanggal 09 Agustus 2024, sekira Pukul 11.15 WIB, di Jalan Trunojoyo Gg.2 Kelurahan Pajagalan Kecamatan Kota Sumenep.

Pelaku berinisial IM (28) warga Dusun Bukakak, Desa Elak Daya, Kecamatan Lenteng, dan MR (24) warga Dusun Jebun Timur, Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep.

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menyampaikan, kronologi kejadian berawal dari anggota Polsek Sumenep kota mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di sepanjang Jalan Trunojoyo Kelurahan Pajagalan, Kota Sumenep akan terjadi transaksi Narkotika Jenis sabu.

Atas informasi itu, kata Widiarti, Kanit Reskrim Polsek Sumenep kota, bersama tiga anggota melakukan penyelidikan, dan pada saat petugas di gang No 2, Kelurahan Pajagalan, pihaknya menjumpai dua orang yang diduga adalah pelaku.

“Tiba tiba, salah satu dari dua orang tersebut langsung membuang bungkus rokok yang berisikan Narkotika jenis sabu, yang sebelumnya dipegang ditangannya serta kedua orang pelaku tersebut berusaha melarikan diri namun pertugas berhasil menangkap,” jelasnya.

Setelah dilakukan penangkapan, pelaku mengakui bahwa bungkus rokok tersebut adalah miliknya.

“Setelah petugas menunjukan bungkus Rokok yang berisikan Narkotika jenis sabu kepada kedua Pelaku, mereka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik dari keduanya,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang disita dari pelaku adalah, 1 plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat 0.29 gram, ditemukan didalam bungkus rokok surya 12, 1 unit Handphone merek oppo A 53 warna hitam dan 1 Handphone merek Oppo A 58 warna biru.

Kemudian, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa kekantor polsek Sumenep Kota untuk pemerikasaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Example 300250 Google News
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *