BeritaPemerintahan

Disnaker Sumenep Klaim Job Fair Upaya Pemkab Memberikan Kesempatan Kerja Kepada Penyandang Disabilitas

Avatar
604
×

Disnaker Sumenep Klaim Job Fair Upaya Pemkab Memberikan Kesempatan Kerja Kepada Penyandang Disabilitas

Sebarkan artikel ini
Disnaker Sumenep Klaim Job Fair Upaya Pemkab Memberikan Kesempatan Kerja Kepada Penyandang Disabilitas
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Sumenep, Heru Susanto.

Mediapribumi.id, Sumenep — Dalam rangka memberikan pemenuhan hak terhadap penyandang disabilitas dalam ketenagakerjaa, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melalui Dinas Ketenagakerjaan (Dinsaker) membuka kesempatan dalam bursa lapangan kerja seperti Sumenep Job Fair.

Hal itu sebagai bagian dari amanat Peraturan Bupati Sumenep Nomor 13 tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Dalam Pasa 26, dunia usaha didorong untuk membuka peluang kerja bagi penyandang disabilitas, dengan ketentuan minimal satu orang penyandang disabilitas untuk setiap 100 pekerja.

Pemerintah Daerah memfasilitasi perluasan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas dalam bentuk usaha mandiri yang produktif dan berkelanjutan (Pasal 26).

Pemerintah juga diamanatkan untuk memfasilitasi bursa kerja khusus penyandang disabilitas setidaknya satu kali setiap tahun (Pasal 21).

Kepala Disnaker Sumenep, Heru Santoso menerangkan, pihaknya sudah menyampaikan kepada perusahaan yang diundang untuk memberikan peluang kepada penyandang disabilitas.

“Job Fair juga membuka peluang kesempatan kerja untuk penyandang disabilitas,” terangnya. Selasa (22/07/2025).

Selain membuka kesempatan kerja, Disnaker juga mendorong perlindungan kepada tenaga kerja dari penyandang disabilitas.

Hal itu sesuai dengan Pasal 28 yakni Perangkat Daerah dan perusahaan memberikan perlindungan, perlakuan, hak, dan kesempatan dalam lingkungan kerja, serta pemberian upah bagi penyandang disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kalau ada marginalisasi silakan lapor kepada kami, kami akan lakukan pembinaan, kemudian Provinsi melakukan pengawasan bahkan penindakan,” tuturnya.

Selanjutnya, dalam Pasal 31, Perusahaan menjamin perlindungan tenaga kerja penyandang disabilitas melalui penyediaan unit pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K), keselamatan kerja, dan jaminan sosial tenaga kerja.

Selain itu, Pemerintah Daerah memfasilitasi perluasan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas dalam bentuk usaha mandiri yang produktif dan berkelanjutan (Pasal 22).

Sebagai informasi, Sumenep Job Fair 2025 direncanakan akan dilaksanakan pada 17 September 2025 bertempat di Graha Wicaksana Abdi Negara (KORPRI) Sumenep.

Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hari Jadi Sumenep