Mediapribumi.id, Sumenep — Sekelompok mahasiswa yang mengatasnamakan Gerakan Aksi Mahasiswa Sumenep (GAMAS) gelar aksi demonstrasi didepan Cafe Mr. Ball Billiard dan Lounge. Jum’at (22/3/2024).
Mereka menuntut Pemerintah Kabupaten Sumenep segera cabut izin, karena dinilai Cafe tersebut merusak moral.
Gamas menuding, Cafe tersebut menjadi tempat hiburan malam yang penuh maksiat dengan penjualan minuman keras (Miras) dan berkumpulnya laki-laki dan perempuan yang bukan mahram.
“Pemerintah Kabupaten Sumenep seakan-akan tutup mata dan tuli dalam melakukan penegakan hukum (Law Enforcement) berupa penutupan dan penyegelan serta mencabut izin usaha tempat haram itu secara permanen,” kata Korlap Aksi, Tolak Amir.
Lebih lanjut, Amir menerangkan, pada malam Minggu, tanggal 03 Maret 2024 tim gabungan yang terdiri dari Polres Sumenep, Kodim 0827 dan Satpol PP melakukan penyidakan terhadap empat tempat hiburan malam yang berkedok cafe di Kabupaten Sumenep.
Dari beberapa tempat yang dilaksanakan kegiatan operasi gabungan tersebut, petugas berhasil mengamankan 65 botol Miras Jenis Bir dengan merk draft beer, AK, prost, vodka dan Miras Racikan, 34 Kaleng Miras Jenis Bir dengan merk captain chuaks dan cloud seven serta mengamankan 20 orang Laki- laki dan 5 orang perempuan yang tidak membawa kartu identitas yang berada di Cafe Mr. Ball.
“Mirisnya pemerintah Kabupaten Sumenep dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) terkesan masih abai dan tidak mempunyai nyali untuk mencabut ini usaha Cafe Mr. Ball Billiard & Longue itu. Begitupun dengan Satpol PP yang mempunyai tugas dan wewenang dalam menegakkan perda tidak berkutik sama sekali untuk menutup tempat haram itu sampai hari ini,” jelasnya.
Padahal, kata Amir, warung atau kedai yang menyediakan minuman keras (beralkohol) melanggar pasal 23 ayat a dan b Perda No 3 tahun 2002 tentang ketertiban umum, yang menegaskan bahwa melakukan penyitaan dan pemusnahan bagi warung atau toko yang menyediakan untuk dipakai minum-minuman dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan di huruf (d) menegaskan, mencabut izin bagi warung atau toko yang diketahui melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pa pada huruf (a) pasal ini.
Dalam aksi ini, Gamas membawa beberapa tuntutan, yakni:
1. Menolak keras Ladang Maksiat (MR Ball Billiard & Longue) yang diduga digunakan sebagai tempat dugem dan transaksi miras beroperasi di Kabupaten Sumenep.
2. DPMPTS wajib segera mencabut izin usaha Mr ball Billiard & longue secara permanen karena diduga kuat dijadikan sebagai tempat pesta miras di Kabupaten Sumenep.
3. Tim TP3 segera merekomdasikan kepada penyidik PPNS untuk menutup cafe Mr. ball Billiard & Longue sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dalam aksi tersebut, massa aksi Gamas segel Cafe Mr. Ball Billiard dan Lounge.

 

 
									












