BeritaMigas

SKK Migas: Potensi Produksi Sumur Minyak Masyarakat Capai 100 Ribu Barel per Hari

Avatar
1092
×

SKK Migas: Potensi Produksi Sumur Minyak Masyarakat Capai 100 Ribu Barel per Hari

Sebarkan artikel ini
SKK Migas: Potensi Produksi Sumur Minyak Masyarakat Capai 100 Ribu Barel per Hari

Mediapribumi.id, Jakarta — Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengungkapkan adanya potensi tambahan produksi minyak hingga 100 ribu barel per hari (bph) dari sumur-sumur minyak yang dikelola melalui kerja sama dengan masyarakat, pelaku UMKM, dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto, menjelaskan bahwa potensi tersebut muncul seiring diberlakukannya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025.

Ia menilai, bahwa regulasi ini membuka ruang partisipasi masyarakat dan pemerintah daerah dalam pengelolaan bagian wilayah kerja migas melalui skema kerja sama.

“Sudah terdata lebih dari 30 ribu sumur minyak masyarakat di tiga provinsi. Kalau tiap sumur bisa hasilkan dua sampai tiga barel per hari, maka potensinya bisa mencapai 100 ribu barel,” ungkap Djoko usai rapat di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (29/7/2025).

Ia menambahkan bahwa pelaksanaan program, menunggu usulan resmi dari para gubernur. SKK Migas berharap tambahan produksi dari kerja sama ini bisa mulai terealisasi pada bulan depan.

Regulasi yang tertuang dalam Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 mengatur skema kerja sama antara Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dengan koperasi, UMKM, atau BUMD.

“Minyak hasil produksi masyarakat wajib dijual kepada KKKS, seperti PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), ExxonMobil Cepu Ltd, dan BP Berau Ltd,” ungkapnya.

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menegaskan, bahwa pelibatan UMKM dalam pengelolaan sumur minyak mensyaratkan kepemilikan modal awal minimal Rp5 miliar.

Sementara itu, untuk UMKM skala menengah, batas maksimal permodalan dapat mencapai Rp10 miliar.

“Modal bisa berasal dari gabungan permodalan masyarakat. Dengan adanya regulasi ini, aktivitas pengeboran yang sebelumnya ilegal kini mendapatkan payung hukum,” ujar Yuliot.

Skema kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan produksi migas nasional, sekaligus menjamin legalitas operasional sumur-sumur minyak rakyat.

Pemerintah menekankan pentingnya perbaikan operasional sesuai prinsip good engineering practice, dalam masa penanganan sementara selama empat tahun.

“Selama masa itu, tidak diperbolehkan pengeboran sumur baru. Apabila perbaikan tidak dilakukan, maka pemerintah akan menempuh langkah penegakan hukum,” paparnya.

Kementerian ESDM menargetkan proses inventarisasi sumur rakyat dan penunjukan koperasi, BUMD, atau UMKM pengelola selesai dalam waktu satu bulan sejak peraturan diterbitkan.

Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hari Jadi Sumenep